Formasi Kosong CPNS 2024: Peserta Kalah Ranking Dapat Kesempatan, BKN Berikan Panduan
Formasi Kosong CPNS 2024.-Pinterest -
Pengadaan CPNS dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu kebutuhan umum untuk mengisi formasi umum dan kebutuhan khusus yang ditujukan bagi kelompok tertentu.
BACA JUGA:Peserta CPNS 2024! Wajib Pahami 6 Fakta Ini Sebelum Menunggu Keputusan Pengangkatan, Apa Saja Ya?
Formasi khusus dalam seleksi CPNS meliputi lulusan dengan predikat cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra-putri daerah Papua dan Kalimantan.
2. Posisi dengan kebutuhan khusus masih belum terisi
Pelamar CPNS dari formasi khusus yang memenuhi persyaratan yang sama dapat dialihkan ke formasi khusus lain yang masih kosong, meskipun dengan unit penempatan yang berbeda.
Pelamar CPNS juga wajib memenuhi syarat nilai minimal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi khusus yang bersangkutan dan memiliki peringkat terbaik.
BACA JUGA: Pelamar Wajib Tau! Bobot Nilai SKB CPNS 2024 dan Jenis Tesnya, Ternyata Ini Lho
BACA JUGA:Ada Masalah Urgent Jelang Tes SKB CPNS 2024? Begini Cara Mundur yang Tepat Tanpa Ada Sanksi
3. Jika posisi tersebut masih tersedia
Menurut peraturan pada pasal 36, formasi CPNS yang belum terisi dapat diisi oleh pelamar dari formasi lain dengan kualifikasi yang sama, meskipun lokasi penempatannya berbeda.
Selain itu, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus juga harus memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi umum dan meraih peringkat terbaik.
Peraturan seleksi CPNS ini memberikan pengecualian khusus untuk formasi yang ditujukan bagi penyandang disabilitas dan putra-putri Papua.
BACA JUGA:Info Penting! Ini Bobot Nilai SKB dalam CPNS 2024 Agar Lolos Seleksi, Cari Tau Disini Gaes
Nilai minimum yang harus diperoleh peserta di setiap subtes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 ditentukan oleh jenis subtes dan kategori peserta.
Agar lulus tes SKD CPNS untuk umum dan khusus putra/putri Kalimantan, kamu harus meraih nilai minimal 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.