bacakoran.co - adalah salah satu cara mulia untuk membantu mereka yang membutuhkan kasih sayang dan perawatan.
namun, bagaimana hukumnya jika anak yang diadopsi masih memiliki kandung?
dalam pandangan islam, ustaz adi hidayat memberikan penjelasan mendalam terkait hal ini.
terutama dalam menjaga kesucian syariat dan keadilan.
aturan adopsi dalam islam
ustaz adi hidayat menekankan bahwa jika seseorang mengadopsi anak yang masih memiliki orang tua, ada beberapa penting yang harus diperhatikan:
1. nasab tetap kepada orang tua kandung
anak yang diadopsi tidak boleh diubah nasabnya.
misalnya, jika nama anak adalah ahmad bin abdullah, maka namanya tidak bisa diubah menjadi ahmad bin adi meskipun diadopsi.
nasab tetap harus merujuk kepada orang tua kandungnya, sebagaimana disebutkan dalam al-qur'an.
hal ini menjaga hak identitas dan hubungan keluarga anak.
2. persetujuan orang tua kandung
jika anak masih memiliki orang tua, adopsi hanya boleh dilakukan atas persetujuan mereka.
biasanya, adopsi dilakukan karena adanya kondisi tertentu, seperti masalah atau ketidakmampuan orang tua kandung merawat anak.
dengan adanya izin, adopsi menjadi lebih terorganisir dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.
hukum-hukum syariat yang harus dijaga
selain menjaga nasab dan izin, ada beberapa hukum syariat lain yang harus diperhatikan dalam proses adopsi:
1. hubungan mahram
jika anak yang diadopsi sudah baligh, maka hubungan antara anak dengan keluarga angkat harus sesuai aturan islam.
misalnya, jika anak laki-laki tinggal bersama ibu angkatnya, maka mereka bukan mahram.
oleh karena itu, interaksi di rumah harus dijaga sesuai batasan syariat, seperti penggunaan hijab dan menjaga aurat.
2. anak susuan
jika memungkinkan, anak dapat menjadi mahram melalui proses menyusui atau radha’ah.
namun, hal ini hanya berlaku jika anak masih dalam usia menyusui.
dengan status anak susuan, hubungan antara anak dan ibu angkat menjadi lebih fleksibel sesuai .
3. hak waris
dalam hukum islam, anak angkat tidak memiliki hak waris dari keluarga angkatnya.
namun, keluarga angkat dapat memberikan wasiat dengan maksimal sepertiga dari harta mereka untuk anak angkat.
hal ini perlu dijelaskan sejak awal kepada anak agar tidak menimbulkan konflik di masa depan.
ustaz adi hidayat juga mengingatkan bahwa merawat anak angkat, terutama yatim atau dhuafa adalah amalan yang sangat mulia.
allah swt menjanjikan balasan besar bagi mereka yang peduli terhadap anak-anak terlantar.
bahkan, bagi yang merawat anak angkat dengan niat tulus, allah akan menjaga anak-anak mereka di kemudian hari.
adopsi anak yang masih memiliki orang tua kandung diperbolehkan dalam islam selama aturan-aturan syariat dipatuhi.
penting untuk menjaga nasab anak, mendapatkan izin dari orang tua kandung, dan memastikan interaksi dalam keluarga sesuai batasan syariat.
selain itu, hak waris anak angkat harus diperjelas sejak awal untuk menghindari .
merawat anak angkat adalah bentuk kebaikan yang sangat besar.
dengan mematuhi hukum islam, proses ini tidak hanya membantu anak yang diadopsi tetapi juga mendatangkan keberkahan bagi keluarga angkat.