Kejari Lubuklinggau Bakal Ungkap Dua Kasus Korupsi di Penghujung Tahun 2024 Dengan 2 Tersangka
KORUPSI : Kejari Lubuklinggau bakal menetapkan 2 tersangka dalam 2 kasus dugaan korupsi yang berbeda. (foto: ist)--
BACAKORAN.CO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Sumatera Selatan bakal memberikan kejutan di penghujung tahun 2024.
Informasinya korupsi yang kini di pimpin Anita Asterida itu bakal menaikkan dua status kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 2 tersangkanya.
Informasinya kedua kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantun Langsung Tunai (BLT) yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan oknum salah satu Kepala Sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Anita Asterida mengatakan bahwa sebenarnya rencana untuk meningkatkan status kasus tersebut akan di lakukan pada Senin 9 Desember 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Hanya saja kata dia situasi di lapangan belum memungkinkan.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti Rp 226.800.000
BACA JUGA:Kantor dan Rumah Dinas Richard Cahyadi Digeledah Tim Kejari Muba, Petugas Temukan Uang Ratusan Juta
“Kami berharap dan akan mengambil sikap tegas sampai akhir tahun 2024 terhadap dua kasus ini,” ujar Anita Asterida kepada wartawan.
Menurutnya pihak kejari Lubuklinggau yang membawahi 3 kabupaten/kota yaitu Kota Lubuklinggau, Kabupaten Mura dan Kabupaten Muratara saat ini fokus pada perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh kedua kasus tersebut.
Kajari Lubuklinggau menekankan pentingnya ketelitian karena tindak pidana korupsi yang dilakukan tidak hanya menyasar satu sektor, melainkan mencakup berbagai aspek.
“Kerugian negara dalam kasus korupsi di Musi Rawas dan Muratara masih dalam proses perhitungan. Kami berupaya menghitung secara detail untuk memastikan angka yang akurat,”katanya.
BACA JUGA:Hore... Ratusan Juta Uang Kas Korpri Banyuasin yang Dikorupsi Sudah Dikembalikan dan Bisa Digunakan
BACA JUGA:Ditemani Vincent Verhaag, Jessica Iskandar Kenang Momen Melahirkan Anak Ketiga yang Berhasil Lahiran Normal
Lebih lanjut dia menjelaskan , Kejari Lubuklinggau telah menangani tujuh kasus dugaan korupsi dengan total tujuh tersangka. Dari upaya tersebut, Kejari Lubuklinggau menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,32 Miliar.
Dengan Rinciannya meliput, tahap penyelidikan: Rp 656,6 juta. tahap penuntutan: Rp 212,65 juta, dan tahap eksekusi: Rp 1,45 miliar.
Sebagai langkah pencegahan, Kajari menekankan pentingnya keterlibatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) dalam mendampingi program pengadaan barang dan jasa.
“Kami dapat membantu mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, terutama untuk proyek strategis nasional atau daerah,” jelas Anita.
BACA JUGA:Ini Target STY Bersama Timnas Indonesia Yang Diisi Pemain Muda di Piala AFF 2024
BACA JUGA:8 Rangking Tertinggi Universitas Terbaik di Indonesia untuk Kuliah Jurusan Komputer dan Kedokteran
Ia juga mengimbau agar kepala daerah lebih proaktif melibatkan kejaksaan dalam proses pendampingan hukum sejak awal proyek. “Pendampingan sering kali baru diminta setelah proyek berjalan. Kami berharap kolaborasi ini dimulai sejak awal untuk meminimalkan potensi penyimpangan,”ujarnya.
Sementara itu, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Lubuklinggau menggelar sosialisi tentang pencegahan dan bahaya korupsi serta bagi-bagi souvenir dan Bunga Mawar Merah kepada pengguna jalan.
"Aksi ini kita lakukan agar setidaknya masyarakat tahu bahwa hari ini adalah Hari Anti Korupsi Sedunia, sehingga masyarakat awere dan memperhatikan juga upaya pencegahan korupsi,"jelas Anita Asterida yang memimpin langsung aksi simpatik itu.