Piyu Padi Minta Ahmad Dhani Revisi UU Hak Cipta, Singgung Royalti yang Nggak Beres
Piyu padi minta ahmad dhani Revisi UU Hak Cipta, singgung royalti yang nggak beres--
BACAKORAN.CO - Piyu Padi melontarkan harapannya kepada Ahmad Dhani, anggota DPR RI sekaligus musisi senior, untuk segera merevisi Undang-Undang Hak Cipta.
Sebagai perwakilan seniman di DPR, Ahmad Dhani diminta serius menangani isu ini.
Piyu menyoroti Pasal 23 ayat 5, Pasal 87, dan Pasal 89 dalam UU Hak Cipta yang dianggap perlu diperbaiki.
Menurutnya, pelanggaran hak cipta yang sudah mandek selama dua tahun harus segera dituntaskan.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Motif dan Pelaku Penculikan Bersenjata Perempuan di Bandung, Korban Sudah Lama Diincar?
“Kita memang harapan dari tahun lalu, kita ada satu yaitu revisi Undang-Undang Hak Cipta. Terutama untuk pasal 23 ayat 5, pasal 87 dan pasal 89,” kata Piyu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir tim bacakoran.co dari, disway.id selasa (10/12/2024).
Selain itu, Piyu meminta Ahmad Dhani membatalkan PP Nomor 56 yang memberikan kewenangan besar kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk memungut royalti.
Menurutnya, LMKN tidak kompeten menjalankan tugas tersebut.
“Kemudian membatalkan PP 56 yang memberi kewanangan besar kepada LMKN (Lembaga Managemen Kolektif Nasional) untuk melakukan pemungutan royalti,” tegas Piyu.
BACA JUGA:Ahmad Dhani Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Begini Doa dan Harapan dari Al Ghazali dan El Rumi
BACA JUGA:TERUNGKAP! Motif dan Pelaku Penculikan Bersenjata Perempuan di Bandung, Korban Sudah Lama Diincar?
Piyu mengungkapkan bahwa sistem pengelolaan royalti yang ada saat ini menciptakan ketimpangan besar.
Banyak pencipta lagu hanya menerima ratusan ribu rupiah dari royalti, padahal industri hiburan sedang berkembang pesat.