Seperti Warung Makan, Jual Narkoba Langsung Dinikmati di Tempat
TANGKAP : 2 Pria di Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas edarkan narkoba di tengah kebun sawit. (foto : zulkarnain/sumeks.bacakoran.co) --
BACAKORAN.CO -- Ini mungkin modus baru dalam mengedarkan narkoba yang salah satu tujuannya untuk menghindar dari sergapan petugas.
Layaknya seperti warung makan, pengedar narkoba di kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan mewajibkan pelanggan atau pembeli narkoba mereka untuk dinikmati di tempat.
Nah, lokasi penjualan narkoba itu sendiri jauh dari keramaian yaitu di tengah kebun sawit, di Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan.
Tapi, sepandai-pandainya mereka menghindar dari petugas kepolisan, mata dan teingan Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura lebih tajam.
BACA JUGA:Lucinta Luna Bongkar Skandal Penjebakan oleh Isa Zega Atas Kasus Narkoba, Sebut Ada Oknum Terlibat
BACA JUGA: Gerebek Lapo Tuak, 13 Orang Langsung di Tes Urine, Eh Ternyata Positif Narkoba, Kok Bisa?
Senin malam 9 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap kedua pengedar narkoba tersebut. Keduanya yaitu Zulfitri (32) dan Vino Ade Firmansyah (31) warga desa setempat
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan 2 pengedar narkoba tersebut.
Andi Supriadi menceritakan, penangkapan kedua pengedar narkoba itu tidak mudah, Mulanya polisi mendapat laporan warga, bahwa di Pondok salah satu Kebun Sawit di Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, sering tampak di datangi sejumlah orang yamg mencurigakan.
Mereka kerap datang ke lokasi itu padahal bukan buruh atau petani dari kebun sawit tersebut. Warga curiga mereka yang datang ke lokasi itu untuk bertransaksi narkoba.
BACA JUGA:Peternak Wajib Tau! Cara dan Tips Mengenal Ciri-ciri Kambing Berdasarkan Jenisnya, Apa Aja? Cek Selengkapnya
Berbekal informasi tersebut, Tim Elang Satres Narkoba Polres Mura langsung melakukan pengintaian. Setelah mempelajari situasi di sekitar lokasi, polisi melihat dua orang yang gerak geriknya mencurigakan.
Kedua orang itu langsung di sergap petugas untuk ditanya aktifitasnya di lokasi itu. Karena keduanya gugup, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti..
Dari tersangka Zulfitri, polisi menyita bantang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 25 bungkus plastik klip dengan berat bruto 3,46 Gram.
Sedangkan dari tersangka Vino Ade Firmansyah, personel menyita BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip seberat bruto 0,26 gram.
BACA JUGA:Bukan Omong Kosong! Cara Ampuh Lepas dari Kecanduan Judi Online ala Koh Dennis Lim
BACA JUGA:Pembunuh H Agus Toni Bos Toko Bangunan di Ogan Komering Ilir Dituntut Mati
Dari hasil penggeledahan di dalam pondok kebun sawit ditemukan barang bukti lainnya berupa 12 bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah botol minuman berenergi, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale dan uang tunai senilai Rp. 400,000.
Peralatan yang di temukan petugas itu diduga sebagai alat untuk jual beli narkoba dan untuk menikmati narkoba.
"Saat ini kedua tersangka masih diinterogasi lebih lanjut tentang asal usul narkoba yang diamankan polisi dan jaringannya,” ungkap Kasat Narkoba.
AKP Romi menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya sedikit menyulitkan penyelidikan petugas.
BACA JUGA:3 Anak SD di Serang Terpeleset ke Sungai Irigasi, Berakhir dengan Kehilangan Nyawa, Identitasnya Terungkap!
"Mereka karena hanya menjual sabu-sabu di lokasi dan pembelinya harus langsung pakai di lokasi. Mereka tidak mau jualan keluar,"katanya.
Akibatnya kata Romi, pelaku sulit di pancing sehingga polisi yang melakukan penyelidikan dan penyergapan harus tahu persis spot persisnya keberadaan pelaku."Kalau kita salah lokasi, penyergapan bisa gagal, karena dari kejauhan mereka sudah kedatangan petugas,"ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.