bacakoran.co

Sanksi Tidak Datang Tes SKB CPNS 2024, Apakah Ada Kesempatan Kedua Begini Penjelasanya

Sanksi Tidak Datang Tes SKB CPNS 2024, Apakah Ada Kesempatan Kedua Begini Penjelasanya-Canva-

BACAKORAN.CO- Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tahap krusial bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertujuan untuk menilai kemampuan teknis sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Kehadiran dalam tes SKB adalah wajib untuk melanjutkan proses seleksi Jika peserta tidak hadir, mereka mungkin akan dikenakan sanksi, yang dapat berpengaruh pada kelulusan mereka dalam seleksi CPNS 2024.

Tata tertib dan sanksi telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Berikut adalah penjelasannya.

Sanksi tidak datang tes SKB CPNS 2024

BACA JUGA:Catat! Tata Tertib Wajib Tes SKB CPNS CAT Kemenkes 2024 yang Harus Dipatuhi, Jangan Sampai Gagal Gara-Gara Ini

BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah Daftar Lengkap 43 Titik Lokasi Tes SKB CAT CPNS Kemenkeu 2024

Panitia memiliki hak untuk mengambil tindakan tegas terhadap peserta yang terlambat atau tidak hadir selama pelaksanaan tes SKB CPNS 2024.

Sanksinya adalah peserta tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi dan secara otomatis dianggap gugur.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menpanrb Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 ayat (2), peserta CPNS akan dimasukkan dalam daftar hitam jika mereka mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus pada tahap akhir dan telah menerima nomor induk calon PNS.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan/atau telah menerima nomor induk calon PNS atau PPPK.

Tetapi kemudian mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa larangan untuk melamar pada penerimaan ASN selama 2 tahun anggaran berikutnya.

Agar peserta tidak kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi akhir ini, berikut adalah beberapa sanksi yang perlu diketahui oleh para peserta yang mengikuti tes SKB CPNS 2024.

BACA JUGA:Resmi, Aturan dan Tata Tertib Ujian SKB CAT CPNS Kemenko PMK 2024, Jangan Sampai Melanggar!

BACA JUGA:Siapkan Diri! Inilah Lokasi SKB CAT CPNS 2024 Kemenkes yang Harus Kamu Tau

1. Sanksi bagi peserta yang tidak hadir dalam tes SKB CPNS 2024 adalah dianggap tidak lolos seleksi atau gugur.

Selanjutnya, dalam pengumuman hasil SKB 2024 yang akan datang, status peserta akan dicantumkan dengan keterangan Tidak Hadir (TH).

2. Peserta Dapat Dinyatakan Gugur Oleh Panitia Jika Ditemukan Kondisi Sebagai Berikut

Sanksi Tidak Datang Tes SKB CPNS 2024, Apakah Ada Kesempatan Kedua Begini Penjelasanya

Jingga

Jingga


bacakoran.co- tes seleksi kompetensi bidang (skb) merupakan tahap krusial bagi pelamar calon pegawai negeri sipil () yang bertujuan untuk menilai kemampuan teknis sesuai dengan jabatan yang dilamar.

kehadiran dalam tes skb adalah wajib untuk melanjutkan proses seleksi jika peserta tidak hadir, mereka mungkin akan dikenakan sanksi, yang dapat berpengaruh pada kelulusan mereka dalam .

tata tertib dan sanksi telah diatur dalam peraturan badan kepegawaian negara republik indonesia nomor 5 tahun 2024 berikut adalah penjelasannya.

sanksi tidak datang tes skb cpns 2024

panitia memiliki hak untuk mengambil tindakan tegas terhadap peserta yang terlambat atau tidak hadir selama pelaksanaan tes skb cpns 2024.

sanksinya adalah peserta tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi dan secara otomatis dianggap gugur.

selain itu, berdasarkan peraturan menpanrb nomor 6 tahun 2024 pasal 58 ayat (2), peserta cpns akan dimasukkan dalam daftar hitam jika mereka mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus pada tahap akhir dan telah menerima nomor induk calon pns.

pelamar yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan/atau telah menerima nomor induk calon pns atau pppk.

tetapi kemudian mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa larangan untuk melamar pada penerimaan asn selama 2 tahun anggaran berikutnya.

agar peserta tidak kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi akhir ini, berikut adalah beberapa sanksi yang perlu diketahui oleh para peserta yang mengikuti tes skb cpns 2024.

1. sanksi bagi peserta yang tidak hadir dalam tes skb cpns 2024 adalah dianggap tidak lolos seleksi atau gugur.

selanjutnya, dalam pengumuman hasil skb 2024 yang akan datang, status peserta akan dicantumkan dengan keterangan tidak hadir (th).

2. peserta dapat dinyatakan gugur oleh panitia jika ditemukan kondisi sebagai berikut

- peserta yang datang terlambat dari jadwal seleksi.

- peserta yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian.

- peserta yang tidak membawa ktp elektronik atau identitas lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- peserta yang tidak mengenakan pakaian sesuai dengan aturan.

- peserta yang foto di kartu peserta tidak sesuai dengan penampilannya.

3. peserta yang tidak hadir dalam skb cpns 2024 diizinkan untuk mendaftar kembali sebagai pelamar pada cpns 2025.

selain sanksi akibat ketidakhadiran saat , terdapat juga sanksi atas pelanggaran lain yang perlu diketahui oleh peserta.

berdasarkan nomor 5 tahun 2024, berikut adalah sanksi yang akan dikenakan kepada peserta jika terbukti melanggar tata tertib skb cpns 2024:

peserta skb cpns 2024 dapat dianggap gugur jika melakukan hal-hal berikut:

- mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal.

- tidak membawa ktp atau identitas pengganti lain yang diwajibkan.

- tidak memiliki pin registrasi karena datang terlambat.

peserta skb cpns 2024 dapat dibatalkan status kepesertaannya jika melakukan hal-hal berikut:

- membawa barang-barang yang dilarang selama skb cpns 2024.

- berbicara atau bertanya kepada peserta lain selama proses seleksi berlangsung.

- memberikan atau menerima sesuatu dari peserta lain tanpa izin panitia.

- membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.

- merokok di dalam ruang seleksi.

- keluar dari ruang seleksi tanpa izin panitia.

peserta skb cpns 2024 dapat didiskualifikasi jika melakukan hal-hal berikut:

melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.

mendistribusikan soal seleksi melalui media apa pun.

Tag
Share