bacakoran.co - viral di media sosial menunjukkan seorang pria yang menegur seorang ibu di dalam bioskop karena diduga merekam adegan .
situasi ini memicu perdebatan sengit antara keduanya dan menarik perhatian sutradara ternama yang memberikan tanggapan melalui media sosial.
video tersebut pertama kali diunggah oleh seorang pengguna media sosial x (twitter) @akbarry.
pengguna ini meyakini bahwa ibu tersebut sedang merekam di bioskop meskipun tidak jelas film apa yang sedang diputar.
"ngerekam di bioskop boleh atau enggak aturannya?," tanya pria menegur ibu-ibu tersebut.
namun sayangnya teguran pria tersebut mengingatkan dengan baik di respon dengan nada tinggi oleh ibu tersebut.
"kalau dari awal sampai akhir, baru itu pembajakan,"jawab ibu-ibu di video tersebut.
pria tersebut kembali menekankan peraturan tentang merekam di bioskop, sementara ibu itu bersikeras bahwa apa yang dilakukannya tidak salah.
"boleh, emangnya kenapa? kecuali tidak dari awal sampai akhir," sahutnya. seorang pria yang duduk di sebelah ibu tersebut turut membela dengan mengatakan, "kami hanya merekam area, memang tidak boleh?."
pria yang merekam kejadian ini menjelaskan bahwa merekam di bioskop saat film diputar, meskipun hanya sebentar tetap melanggar aturan dan dianggap sebagai upaya pembajakan.
meski demikian, ibu tersebut tetap bersikukuh bahwa tindakannya tidak melanggar hukum.
"pembajakan itu kalau merekam dari awal sampai akhir," tegasnya.
video ini telah menarik perhatian luas di kalangan netizen.
netizen menyesalkan bahwa masih ada penonton yang belum mengerti bahwa merekam di dalam bioskop saat film sedang diputar adalah tindakan yang dilarang, meski hanya beberapa detik.
reaksi keras juga datang dari sutradara joko anwar, yang mengingatkan masyarakat bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.
"merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum, ya, teman-teman" ujar joko anwar.
joko anwar merujuk pada uu hak cipta dan uu ite yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda mencapai rp4.000.000.000,00.
"ini beberapa pasalnya, uu hak cipta pasal 9 ayat (1) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp4.000.000.000,00 dan uu ite pasal 32 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak rp2.000.000.000,00," tambahnya.
joko juga menyampaikan apresiasi kepada pria yang berusaha menjelaskan aturan di bioskop dengan tenang.
"salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. mas-masnya kalau baca ini, dm aku, ya. kalau bersedia, aku undang gala premier filmku tahun depan. pengepungan di bukit duri. we'll be honored,"tutupnya.