bacakoran.co

PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di Tolak MA, Ini Alasannya!

PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di Tolak MK--Viva

Hakim menolak permohonan PK tersebut karena tidak ada bukti baru sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP dan Yanto selaku juru bicara ma menjelaskan alasan utama penolakan PK adalah tidak adanya kekhilafan dalam putusan hakim pada tingkat sebelumnya, baik judex factie maupun judex jurist.

BACA JUGA:Geger! UIN Alauddin Makassar Cetak Uang Palsu Rp446 Juta, Mahasiswa Ngamuk Tuntut Rektor Mundur

BACA JUGA:Lagi! Video Lama Kebrutalan George Sugama Halim Terkuak, Lempar Meja ke Karyawan Saat Diminta Gaji

Ini menjadi tanda jika Hakim yang memeriksa perkara di pengadilan negeri sampai tingkat kasasi sudah menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur.

Kemudian MA juga menilai jika novum yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru yang sudah diatur dalam KUHP.

"Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak permohonan PK tersebut, antara lain, tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris, dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan terpidana, bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 263 ayat 2 KUHAP," ungkap Yanto.

Adapun bukti baru dan novum yang di keluarkan oleh para terpidana termasuk hasil ekstraksi percakapan ponsel, pengakuan saksi kunci yang mencabut kesaksiannya dan adanya dugaan bahwa kejadian itu adalah sebuah kecelakaan.

BACA JUGA:Dianggap Berperilaku Kriminal, Status Lady Sebagai Dokter Koas Dibekukan

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Karung di Pemalang Ternyata Pelajar SMK, Ini Kronologi dan Motifnya

Tapi majelis hakim menilai jika bukti yang ada tersebut tidak memenuhi kriteria novum yang harus bersifat baru dan signifikan untuk memengaruhi putusan.

Pada penolakan PK yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ini mempertegas jika proses hukum yang dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Dengan keputusan ini para terpidana tetap harus menjalankan hukuman sesuai dengan vonis sebelumnya termasuk penjara seumur hidup.

Setelah PK ditolak, opsi hukum lainnya adalah pengajuan grasi, amnesti, atau bahkan PK kedua jika ditemukan bukti baru yang sah.

PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di Tolak MA, Ini Alasannya!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kasus pembunuhan vina dan kekasihnya eki di cirebon, jawa barat 8 tahun yang lalu berakhir dengan pk para terpidana ditolak hakim agung.

dalam kasus pembunuhan ini terdapat 7 orang yang divonis hukuman penjara seumur hidup dan satu telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yaitu saka tatal.

kasus ini kembali viral setelah kisahnya di buatkan sebuah film dan ini adalah momen yang dimanfaatkan paralter pidana termasuk saka tatal untuk mengajukan pk ke mahkamah agung (ma).

dilansir dari , pada kasus pembunuhan ini terdapat 7 terpidana dibagi menjadi dua perkara, pertama, pk nomor 198 pk/pid/2024 dengan pemohon eko ramadhani dan rivaldi aditya.

pk mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai burhan dahlan dan anggota yohanes priyana serta sigid triyono.

kemudian, pk kedua nomor 199 pk/pid/2024 dengan pemohon eka sandy, hadi saputra, jaya, sudirman dan supriyanto.

perkara ini diadili oleh burhan dahlan sebagai ketua serta jupriyadi dan sigid triyono sebagai anggota.

terpidana saka tatal yang sudah bebas dari penjara juga ikut mengajukan pk, perkara dengan nomor 1688 pk/pid.sus/2024 diadili oleh hakim tunggal prim haryadi.

sama dengan tujuh terpidana lainnya, pk yang diajukan oleh saka tatal ini juga ikut ditolak oleh ma.

"terhadap permohonan peninjauan kembali (pk) terpidana dalam perkara vina cirebon, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan, pada hari senin (16/12), dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembal (pk) para terpidana," kata jubir mahkamah agung, yanto, dikutip bacakoran.co dari , selasa (17/12/2024).

alasan hakim menolak pk terpidana kasus vina cirebon 

hakim menolak permohonan pk tersebut karena tidak ada bukti baru sesuai pasal 263 ayat 2 kuhp dan yanto selaku juru bicara ma menjelaskan alasan utama penolakan pk adalah tidak adanya kekhilafan dalam putusan hakim pada tingkat sebelumnya, baik judex factie maupun judex jurist.

ini menjadi tanda jika hakim yang memeriksa perkara di pengadilan negeri sampai tingkat kasasi sudah menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur.

kemudian ma juga menilai jika novum yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru yang sudah diatur dalam kuhp.

"pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan pk tersebut, antara lain, tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris, dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan terpidana, bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 263 ayat 2 kuhap," ungkap yanto.

adapun bukti baru dan novum yang di keluarkan oleh para terpidana termasuk hasil ekstraksi percakapan ponsel, pengakuan saksi kunci yang mencabut kesaksiannya dan adanya dugaan bahwa kejadian itu adalah sebuah kecelakaan.

tapi majelis hakim menilai jika bukti yang ada tersebut tidak memenuhi kriteria novum yang harus bersifat baru dan signifikan untuk memengaruhi putusan.

pada penolakan pk yang dilakukan oleh mahkamah agung ini mempertegas jika proses hukum yang dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

dengan keputusan ini para terpidana tetap harus menjalankan hukuman sesuai dengan vonis sebelumnya termasuk penjara seumur hidup.

setelah pk ditolak, opsi hukum lainnya adalah pengajuan grasi, amnesti, atau bahkan pk kedua jika ditemukan bukti baru yang sah.

Tag
Share