Tiktokers Inisial HD Dibekuk Bea Cukai Jakarta, Diduga Jual Rokok Ilegal Online
Tiktokers inisial HD dibekuk Bea Cukai Jakarta, diduga memasarkan rokok ilegal lewat platform online.--
BACAKORAN.CO - Bea Cukai Jakarta kembali membuat gebrakan dengan menangkap seorang Tiktokers berinisial HD (44) yang diduga memasarkan rokok ilegal lewat platform online.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2024.
Dilansir tim bacakoran.co dari disway.id, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menjelaskan bahwa HD, seorang kreator dengan jutaan pengikut di TikTok, menyimpan rokok tanpa pita cukai di sebuah gudang di kawasan Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur.
Mirisnya, lokasi gudang itu berada dekat area sekolah.
BACA JUGA:Bea Cukai Palembang Ajak Masyarakat dan Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Sumatera Selatan
"Tim menemukan gudang penyimpanan objek cukai berupa rokok tanpa pita cukai yang berada dekat dengan area sekolah. Produk rokok ini terdiri dari berbagai merk yang bervariasi," ujar Rusman dalam konferensi pers, Kamis, 19 Desember 2024.
Penggerebekan itu berhasil mengamankan 425.480 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp741 juta.
Potensi kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp408 juta.
"HD memasarkan rokok ilegal ini secara online di platform marketplace, dengan modus disamarkan dengan berbagai barang lain. Selain itu, barang tersebut juga diedarkan ke toko-toko di berbagai wilayah di Jakarta," tambah Rusman.
BACA JUGA:Petisi Desak Pemerintah untuk Batalkan PPN 12 Persen Tembus Sampai 109 Ribu Lebih Tanda Tangan
Kini, HD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"HD yang juga seorang konten kreator di salah satu platform media sosial dengan jutaan follower ditetapkan sebagai tersangka," tutup Rusman.