Pemerintah Berikan Tunjangan 60 Persen Gaji untuk Korban PHK, Berikut Langkah Klaimnya
Ilustrasi Karyawan di PHK Perusahaan dan cara klaim JKP 2025--
2. Isi Formulir Laporan PHK: Lengkapi formulir laporan PHK atau lampirkan dokumen laporan PHK dari perusahaan tempat Anda bekerja.
3. Ajukan Klaim Manfaat: Isi formulir klaim manfaat dengan lengkap. Pastikan Anda mencantumkan nomor rekening yang valid dan menyetujui komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Proses Verifikasi: Setelah mengajukan klaim, verifikasi akan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data yang diajukan. Tunggu balasan lebih lanjut terkait status klaim.
BACA JUGA:Ambil Reward Rp100.000/Hari di Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Ditransfer ke Akun eWallet
BACA JUGA:Hemat Rp12 Ribu Ini Kode Promo Gojek Hari ini 20 Desember 2024, Diskon GoCar, GoRide dan GoFood
Dengan mengikuti prosedur ini korban PHK dapat dengan mudah mengakses bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah, serta mendapatkan pelatihan dan akses informasi pekerjaan untuk mendukung transisi menuju pekerjaan baru.
Program JKP 2025 diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja yang terdampak PHK dan memfasilitasi mereka dalam mencari pekerjaan baru.