Harvey Moeis Hadir Rapat Sidang Vonis dengan Gaya Rambut Baru, Kehadiran Sandra Dewi Dipertanyakan!
Kemana Sandra Dewi saat rapat sidang vonis suaminya Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor)-Gambar Ist-
BACA JUGA:Heboh! Hakim Tanya Sandra Dewi Kenal Nggak Sama Harvey Moeis, Jawabannya Malah Banjir Kritik Netizen
BACA JUGA:Netizen Kegocek! 88 Tas Mewah Sandra Dewi Ternyata Bukan dari Suaminya Harvey Moeis, Takut Disita?
"Mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis hakim untuk melepaskan aset-asetnya," sambungnya.
Kuasa hukum Harley juga menjelaskan jika sebelum menikah Harvey dan sentral Dewi sudah memiliki kesepakatan untuk harta masing-masing.
Dan ia juga menjelaskan jika harta yang diperoleh oleh Sandra Dewi adalah murni hasil bekerja kerasnya tanpa campur tangan dari Harvey Moeis.
Seperti yang diketahui jika aset Sandra Dewi yang disita adalah tas, logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar dan Aset tersebut ujar kuasa hukum, bahkan sudah dilaporkan oleh Sandra Dewi berdasarkan surat pemberitahuan perpajakan.
"Bahwa aset tersebut menjadi milik sepenuhnya dari Sandra Dewi selaku istri dari terdakwa Harvey Moeis yang di mana tidak dapat dianggap sebagai aset bersama," ungkapnya.
"Hal ini didasarkan pada perjanjian kawin nomor 1176 yang di dalamnya mengenai pemisahan harta antara terdakwa Harvey Moeis dengan Sandra Dewi, mengatur antara suami istri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama apapun juga," sambungnya.
Kemudian kuasa hukum juga meminta kepada hakim agar mempertimbangkan terkait uang pengganti, kuasa hukum menyampaikan dana kas yang dikumpulkan dari para smelter itu dilakukan dengan sukarela.
Ungkap kuasa hukum, dana kas sebesar USD 1,5 juta itu telah disalurkan Harvey kepada masyarakat, dan Kuasa hukum menegaskan Harvey Moeis tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari pengumpulan dana kas tersebut.
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Timah! Kejagung Sita 5 Tanah Milik Harvey Moeis di Jakarta...
"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tipikor untuk dapat menyatakan bahwa terdakwa tidak layak untuk dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," ungkapnya.