Begini Respons Harvey Moeis yang Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp210 M Korupsi Timah, Jaksa Banding?
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat jatuhi Harvey Moeis vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp210 miliar atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.--istimewa
- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya.
Respons Para Terdakwa dan Jaksa
Harvey Moeis menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sikap serupa juga diambil oleh Suparta dan Reza Andriansyah.
"Setelah berdiskusi, kami pikir-pikir dulu," ujar salah satu penasihat hukum Harvey dkk dalam persidangan di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024) petang.
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Timah! Kejagung Sita 5 Tanah Milik Harvey Moeis di Jakarta...
Jaksa pun menyampaikan hal yang sama, menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
Kasus Besar dengan Kerugian Negara Fantastis
Kasus korupsi ini melibatkan tata niaga timah yang dikelola PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin.
Kerugian negara mencapai angka fantastis berdasarkan audit BPKP. Majelis hakim menyatakan Harvey dan terdakwa lainnya terbukti bersalah secara hukum.