bacakoran.co

Respon PDIP Atas Kabar Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK, Lakukan Langkah Ini!

DPP PDIP masih mencari tahu kebenaran informasi mengenai status tersangka sekjennya Hasto Kristiyanto oleh KPK. Tampak kantor DPP PDIP di Jakarta.--istimewa

Sedangkan, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Respon PDIP Atas Kabar Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK, Lakukan Langkah Ini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kabar penetapan tersangka oleh direspon dewan pimpinan pusat (dpp) pdip.

hingga kini, pihak partai mengaku masih mencari kebenaran dari informasi tersebut.

ketua dpp pdip, ronny talapessy menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai status hukum hasto terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (paw) anggota dpr ri yang melibatkan tersebut.

ia pun belum melakukan komunikasi langsung dengan hasto terkait kabar yang beredar.

ia mengaku baru memperoleh kabar itu dari dari media.

“saat ini, kami sedang mencari tahu kebenaran informasinya. jika sudah jelas, partai akan mengambil sikap,” ujar ronny kepada awak media, selasa (24/12/2024).

belum ada informasi akurat

juru bicara pdi-p, chico hakim menegaskan, hingga saat ini tidak ada informasi valid yang diterima oleh partai terkait penetapan hasto sebagai tersangka.

“sampai detik ini, kami belum mendapatkan informasi akurat mengenai apakah pak sekjen sudah resmi menjadi tersangka,” kata chico.

chico pun menyatakan isu ini berpotensi sebagai bentuk serangan politik terhadap pdip.

ia menilai sejumlah kasus hukum yang ditangani kpk sering kali terindikasi dipolitisasi.

“kami melihat politisasi hukum dalam kasus-kasus yang ditangani kpk cukup kuat,” ungkapnya dilansir dari kompas.com.

contohnya, dua tersangka dalam kasus csr bi statusnya sempat diralat.

menurutnya, sudah sejak lama ada dugaan upaya untuk menjadikan sekjen partainya sebagai tersangka.

“ini sangat jelas bertujuan untuk menggoyang pdip, bahkan mungkin untuk menenggelamkan atau mengambil alih kekuatan kami,” tambahnya.

sikap pdip ditunggu

hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari hasto kristiyanto maupun klarifikasi dari kpk terkait kabar tersebut.

dpp pdip masih menunggu hasil pengecekan internal sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

seperti diberitakan, kpk dikabarkan telah menetapkan sekretaris jenderal (sekjen) pdip hasto kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

sumber internal kpk mengonfirmasi kabar tersebut.

di mana, nama hasto kristiyanto tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) bernomor sprin.dik/153/dik.00/01/12/2024 tertanggal 23 desember 2024.

“bersama ini diinformasikan, bahwa kpk sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka hasto kristiyanto bersama-sama harun masiku,” bunyi kutipan sprindik tersebut.

terkait kabar penetapan tersangka hasto, juru bicara kpk, tessa mahardhika sugiarto menyatakan akan memverifikasi informasi tersebut.

"saya akan cek terlebih dahulu. jika ada pembaruan, akan kami sampaikan," ujarnya.

adapun penetapan hasto sebagai tersangka dilakukan setelah kpk menggelar ekspos perkara pada jumat, 20 desember 2024.

kasus ini berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan harun masiku, mantan calon anggota legislatif pdip, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota dpr melalui mekanisme paw menggantikan nazarudin kiemas, yang meninggal dunia sebelum dilantik.

harun diduga menyiapkan dana sebesar rp850 juta untuk menyuap wahyu setiawan, mantan komisioner komisi pemilihan umum (kpu), agar dapat ditetapkan sebagai anggota dpr periode 2019–2024.

harun sendiri telah menjadi buronan selama lima tahun sejak 2020.

selain harun, kpk juga memproses dua orang lainnya, yakni agustiani tio fridelina, orang kepercayaan wahyu setiawan, dan saeful bahri, staf pdip.

saeful bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda rp150 juta subsider empat bulan kurungan. pada 2 juli 2020, ia dieksekusi ke lapas sukamiskin, bandung.

sedangkan, agustiani tio fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Tag
Share