Respon PDIP Atas Kabar Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK, Lakukan Langkah Ini!
DPP PDIP masih mencari tahu kebenaran informasi mengenai status tersangka sekjennya Hasto Kristiyanto oleh KPK. Tampak kantor DPP PDIP di Jakarta.--istimewa
BACA JUGA:20 Tahun Kuasai Jateng Akhirnya Paslon PDIP Tumbang, Benarkah Jokowi Effect
Di mana, nama Hasto Kristiyanto tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” bunyi kutipan sprindik tersebut.
Terkait kabar penetapan tersangka Hasto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan akan memverifikasi informasi tersebut.
"Saya akan cek terlebih dahulu. Jika ada pembaruan, akan kami sampaikan," ujarnya.
BACA JUGA:PANAS! Effendi Simbolon Dipecat PDIP, Djarot Sebut Pengkhianat, Megawati Tak Kasih Ampun!
BACA JUGA:Langgar Kode Etik Partai Effendi Simbolon Resmi Dipecat dari Kader, Begini Isi Surat Keputusan PDIP
Adapun penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspos perkara pada Jumat, 20 Desember 2024.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Harun diduga menyiapkan dana sebesar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Harun sendiri telah menjadi buronan selama lima tahun sejak 2020.
BACA JUGA:PDIP Soroti Politik Uang di Pilkada 2024, Ada Dugaan Kerugian Negara
Selain Harun, KPK juga memproses dua orang lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri, staf PDIP.
Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Pada 2 Juli 2020, ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.