Alhamdulillah! Skema Baru Untuk Tampung Honorer yang Tidak Lulus PPPK Bisa Tetap Jadi ASN
skema peraturan terbaru pemerintah terkait penerimaan pppk--dialeksis.com
PPPK Paruh Waktu sendiri masuk ke dalam jajaran pegawai ASN.
Berdasarkan berkas DPR berjudul 'Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia', disebutkan bahwa seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya, sedangkan yang bekerja penuh waktu selama 8 jam.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Bakal Naik, Ini Detailnya!
Sedangkan untuk gaji PPPK part time, sebelumnya Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut pemerintah belum membahas topik itu lebih lanjut.
Meski begitu, yang dapat dipastikan adalah gaji PPPK part time lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer yang berkisar antara Rp 2,07-5,61 juta per bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
PPPK Paruh Waktu disebut dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika sudah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel : Penerbitan PP Tentang ASN akan Tingkatkan Kesejahteraan Korpri
Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menpan-RB.
Anas menyebut pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Jika ada daerah belum siap, maka ditempatkan sementara waktu untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.