bacakoran.co – rencana pemerintah menaikkan tarif mulai 1 januari 2025 mendapat penolakan dari banyak pihak.
salah satu upayanya yakni dengan membuka petisi menolak kenaikan ppn di platform .
petisi penolakan kenaikan ppn dari 11% menjadi 12% di 2025 itu diinisiasi oleh akun bernama bareng warga di platform charge.org sejak 19 november 2024.
dalam petisinya yang berjudul "pemerintah, segera batalkan kenaikan ppn!", bareng warga mengungkapkan kekhawatiran jika kebijakan ini akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
"harga berbagai kebutuhan, seperti sabun mandi hingga bbm, akan melonjak. padahal ekonomi masyarakat masih dalam tahap pemulihan," tulis akun tersebut.
hingga rabu (25/12/2024) pukul 11.08 wib, petisi penolakan kenaikan ppn 12% itu sudah ditandatangani 192.777 orang.
dampak pada daya beli dan konsumsi
bareng warga juga menyoroti jika kenaikan tarif ppn berpotensi memperburuk daya beli masyarakat, yang sejak mei 2024 sudah menunjukkan penurunan.
data dari bank indonesia menunjukkan tingkat konsumsi masyarakat pada oktober 2024 turun ke level 74,5%, kembali ke posisi yang sama seperti januari 2024.
pada periode yang sama, konsumsi harian juga mencatat penurunan dari 104,6 pada mei menjadi 95,0 pada oktober.
"jika kenaikan ppn tetap diberlakukan, daya beli masyarakat bisa terjun bebas, memicu kesulitan ekonomi yang lebih dalam," tulis petisi tersebut.
kenaikan ppn sesuai uu hpp
berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (uu hpp), tarif ppn akan naik dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 januari 2025.
pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan tarif baru ini secara umum, tanpa menerapkan skema multitarif yang sebelumnya diusulkan hanya untuk barang mewah.
kepala badan kebijakan fiskal kementerian keuangan, febrio nathan kacaribu menjelaskan, undang-undang tersebut tidak perlu direvisi.
"kita tidak menganut multitarif, tetapi ada pengaturan khusus yang dibolehkan dalam peraturan turunannya," ujar febrio pada senin (16/12/2024).
klaim pemerintah soal dampak kenaikan ppn
meski mendapatkan penolakan dari masyarakat, kementerian keuangan menyatakan bahwa kenaikan ppn dari 11% menjadi 12% tidak akan berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.
direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat djp kemenkeu, dwi astuti mengungkapkan, dampak kenaikan tarif ppn terhadap inflasi hanya sebesar 0,2%.
"inflasi saat ini berada di angka 1,6% year-on-year (yoy). dengan demikian, kenaikan ppn tidak akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan," ujar dwi dalam siaran pers, sabtu (21/12/2024).
pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk menjaga inflasi di kisaran target 1,5%-3,5% sesuai anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn) 2025.