bacakoran.co

KPK Larang Yasonna Pergi Keluar Negeri, PDIP Sebut "Alasannya Tak Jelas"

Yasonna Laoly --CNN Indonesia

KPK Larang Yasonna Pergi Keluar Negeri, PDIP Sebut "Alasannya Tak Jelas"

Desta

Desta


bacakoran.co - juru bicara pdip guntur romli buka suara soal pencegahan mantan menteri hukum dan ham yasonna laoly ke luar negeri oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk).

guntur menilai alasan pecegahan itu tidak jelas, semakin kuat dugaan kriminalisasi kpk terhadap para pengurus pdi perjuangan.

sebab, ia mengklaim alasan yang diutarakan kpk belakangan ini selalu mengada-ada dan tidak adanya penjelasan.

ia menyebut sekjen pdi perjuangan hasto kristianto dianggap dikriminalisasi kpk karena alasan menempatkan pencalegan harun masiku yang notabenenya orang toraja ke dapil di sumatera selatan.

"apakah kpk sedang menerima "orderan" untuk menyerang pdi perjuangan?" tanya dia.

guntur mempertanyakan berapa kerugian negara dalam kasus harun masiku ini sehingga kpk nampak agresif mengurusi perkara ini ketimbang mengurusi kasus lain yang merugikan negara triliunan rupiah.

"seperti kasus blok medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga jokowi yang sudah dilayangkan oleh ubaidilah badrun tidak ada berita sama sekali," kata dia.

juru bicara kpk tessa mahardhika sugiarto sebelumnya mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap yasonna dan hasto itu dikeluarkan penyidik pada selasa (24/12) kemarin.

tessa menyebut keduanya dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap penetapan anggota dpr ri terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (paw).

"keberadaan yang bersangkutan di wilayah indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata tessa.

yasonna telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap harun masiku selaku eks caleg pdip pada rabu (18/12) lalu.

yasonna kala itu mengaku ditanya penyidik kpk seputar surat permintaan fatwa ke mahkamah agung (ma) terkait pergantian antar waktu (paw) harun masiku.

Tag
Share