bacakoran.co

Viral! Mahasiswi di Jogja Jadi Korban Penyiraman Air Keras Sebelum Ibadah Natal, Karena Dendam?

Mahasiswi di Jogja Disiram Air Keras Oleh Mantan Kekasih Sebelum Berangkat Ibadah --akun X @merapi_uncover

"Otak atau dalang penyiraman adalah yang berbaju orange berinisial (B) merupakan salah 1 mahasiswa S2 hukum disalah satu kampus swasta di Jogja. Si Pelaku (B) membayar yang si pelaku yang berkaos hitam (penjaga Burjo) untuk melakukan eksekusi penyiraman kepada korban," tulis akun @merapi.uncover

Korban kini mendapatkan tindakan medis secara intensif di rumah sakit karena luka bakar di wajah, tubuh dan tangan.

BACA JUGA:Mengerikan Di Tengah Kota Palembang Masih Ada Pelaku Siram Air Keras

BACA JUGA:Tak Mau Bantu Bayar Hutang PNPM, Mantan Istri Siri Siram Air Keras

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio ungkap kedua pelaku telah di jerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Itu kita ancam pasal berapa lapis, yang pertama Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Kemudian, atau 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Atau 353 ayat 2 mengenai penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat, atau 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ancaman tertingginya 12 tahun," ungkapnya saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024).

Viral! Mahasiswi di Jogja Jadi Korban Penyiraman Air Keras Sebelum Ibadah Natal, Karena Dendam?

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - media sosial kembali dihebohkan dengan penyiraman air keras yang dilakukan oleh seorang mahasiswa s2 yogyakarta, pada malam sebelum natal (24/12/2024).

hal ini juga di unggah oleh salah satu akun x , yang mana dipostingan tersebut mengungkapkan kronologi kejadian penyiraman air keras tersebut.

"terjadi tindak pidana penyiraman air keras kepada seorang mahasiswi asal ketapang di kosnya pada malam natal di kos-kosan daerah baciro dan korban dilarikan ke rumah sakit sardjito," tulis akun x tersebut, dikutip bacakoran.co dari akun x kamis (26/12/2024).

berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh akun tersebut, kejadian ini berawal saat korban baru selesai mandi untuk siap berangkat ibadah di malam sebelum natal.

kemudian dengan tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan langsung menyiramkan air keras tersebut ke wajah korban.

korban langsung teriak histeris dan membuat seluruh penghuni kamar kos keluar untuk melihat apa yang terjadi dan saksi mengatakan jika pelaku kabur menggunakan sepeda motor

"jadi posisinya saya di kamar pak, pintu saya tutup dan kunci saya kurang tau bagaimana pelaku bisa masuk. lalu gak lama kemudian, tiba-tiba korban teriak histeris sepertinya pagar dalam kondisi terbuka, karena ada yang keluar lupa tutup pagar," ungkap teman satu kos korban. 

"kamar korban itu dalam kondisi tidak terkunci dan kunci pintu itu di luar kamar, lalu korban teriak saya langsung keluar kamar pergi ke kamar dia tapi pas saya keluar pelakunya sudah pergi, ada mas-mas di depan kos kami yang ngeliat pelakunya lari panik, pokoknya pakai mantel abu-ape pake masker pake helm hitam," tambahnya.

ternyata kejadian ini adalah suruhan dari seorang laki-laki mahasiswa s2 fakultas hukum di salah satu universitas swasta.

dan ia sendiri adalah diketahui berinisial b, yang merupakan mantan korban yang telah putus sejak agustus 2024 dan b berkali-kali ingin kembali namun selalu ditolak sampai dendam.

"otak atau dalang penyiraman adalah yang berbaju orange berinisial (b) merupakan salah 1 mahasiswa s2 hukum disalah satu kampus swasta di jogja. si pelaku (b) membayar yang si pelaku yang berkaos hitam (penjaga burjo) untuk melakukan eksekusi penyiraman kepada korban," tulis akun @. 

korban kini mendapatkan tindakan medis secara intensif di rumah sakit karena luka bakar di wajah, tubuh dan tangan.

kasatreskrim polresta yogyakarta, kompol probo satrio ungkap kedua pelaku telah di jerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara.

"itu kita ancam pasal berapa lapis, yang pertama pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan. kemudian, atau 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat. atau 353 ayat 2 mengenai penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat, atau 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. ancaman tertingginya 12 tahun," ungkapnya saat konferensi pers di polresta yogyakarta, kamis (26/12/2024).

Tag
Share