bacakoran.co

Penistaan Agama! Dosen Lombok Diduga Setubuhi 15 Korban dengan Modus Ritual Zikir Zakar

Dosen Lombok Diduga Setubuhi 15 Korban dengan Modus Ritual Zikir Zakar--Ist

BACAKORAN.CO - Dunia pendidikan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, diguncang oleh kasus memalukan yang melibatkan seorang dosen berinisial LR.

Ia diduga melakukan kekerasan seksual dengan modus ritual zikir zakar terhadap 15 korban.

Pelaku yang mengajar di dua perguruan tinggi di Kota Mataram ini telah diberhentikan dari posisinya setelah kasusnya mencuat ke publik.  

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menerima laporan dari salah satu mahasiswa yang menjadi korban percobaan kekerasan seksual oleh LR.

BACA JUGA:Viral! Rekaman CCTV Kasir Minimarket di Rembang Jadi Korban Pelecehan Seksual, Begini Kronologisnya

Joko Jumadi, Ketua LPA Kota Mataram, menjelaskan bahwa awalnya korban ragu melaporkan kasus ini.

Namun, setelah beberapa korban lainnya berani buka suara, laporan resmi pun diajukan ke Polda NTB pada Kamis (26/12/2024).

“Awalnya ada laporan dari salah satu tim kami yang juga mahasiswa pelaku. Lalu beberapa hari kemudian, 10 orang lainnya melapor. Jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 15 orang,” ujar Joko, dilansir tim bacakoran.co dari idn.times.  

Pelaku menggunakan dalil-dalil agama untuk memanipulasi korbannya.

BACA JUGA:Reynhad Sinaga Pelaku Pelecehan Seksual Diserang Napi Lain di Penjara dan Alami Luka-luka

Salah satu modusnya adalah ritual zikir zakar, yang diklaimnya dapat memberikan ilmu spiritual dengan syarat membersihkan kemaluan.

Dalil ini digunakan untuk menipu dan memperdaya korbannya.

“Dia memanfaatkan manipulasi psikologis, sama seperti kasus pria difabel IWAS alias Agus yang sebelumnya menjadi tersangka pelecehan seksual. Bedanya, LR menggunakan pendekatan agama dengan dalil tubuh harus berzikir,” jelas Joko.

Warga sekitar sangat resah dengan perbuatan pelaku, terutama karena kasus ini sudah berlangsung sejak Agustus hingga September 2024.

Penistaan Agama! Dosen Lombok Diduga Setubuhi 15 Korban dengan Modus Ritual Zikir Zakar

Ainun

Ainun


bacakoran.co - dunia pendidikan di lombok, , diguncang oleh kasus memalukan yang melibatkan seorang dosen berinisial lr.

ia diduga melakukan kekerasan dengan modus ritual zikir zakar terhadap 15 korban.

pelaku yang mengajar di dua perguruan tinggi di kota mataram ini telah diberhentikan dari posisinya setelah kasusnya mencuat ke publik.  

kasus ini pertama kali terungkap setelah lembaga perlindungan anak (lpa) kota mataram menerima laporan dari salah satu mahasiswa yang menjadi korban percobaan kekerasan seksual oleh lr.

joko jumadi, ketua lpa kota mataram, menjelaskan bahwa awalnya korban ragu melaporkan kasus ini.

namun, setelah beberapa korban lainnya berani buka suara, laporan resmi pun diajukan ke ntb pada kamis (26/12/2024).

“awalnya ada laporan dari salah satu tim kami yang juga mahasiswa pelaku. lalu beberapa hari kemudian, 10 orang lainnya melapor. jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 15 orang,” ujar joko, dilansir tim bacakoran.co dari idn.times.  

pelaku menggunakan dalil-dalil agama untuk memanipulasi korbannya.

salah satu modusnya adalah ritual zikir zakar, yang diklaimnya dapat memberikan ilmu spiritual dengan syarat membersihkan kemaluan.

dalil ini digunakan untuk menipu dan memperdaya korbannya.

“dia memanfaatkan manipulasi psikologis, sama seperti kasus pria difabel iwas alias agus yang sebelumnya menjadi tersangka pelecehan seksual. bedanya, lr menggunakan pendekatan agama dengan dalil tubuh harus berzikir,” jelas joko.

warga sekitar sangat resah dengan perbuatan pelaku, terutama karena kasus ini sudah berlangsung sejak agustus hingga september 2024.

direktur reserse kriminal umum polda ntb, kombes pol syarif hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan sedang melakukan penyelidikan mendalam.

“korban yang melapor adalah alumni salah satu kampus tempat pelaku mengajar. kami juga sedang melakukan olah tkp di midang, gunungsari, karena di lokasi kejadian terdapat beberapa korban lainnya,” kata syarif. 

dua perguruan tinggi tempat lr mengajar telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pelaku dari tugas mengajarnya.

saat ini, status lr bukan lagi dosen aktif.

“salah satu kampus sudah memutus kontrak dengan pelaku. kampus lainnya juga akan segera melakukan hal yang sama,” ungkap joko.  

kasus ini tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga melukai nilai-nilai agama yang seharusnya dijunjung tinggi.

pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual dan penistaan agama.

jika terbukti bersalah, lr bisa menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara maksimal.

“kami akan mengawal kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan, dan para korban mendapat perlindungan yang layak,” tegas joko.

kasus kekerasan seksual ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap manipulasi yang mengatasnamakan agama.

semoga keadilan dapat ditegakkan, dan para korban segera mendapat pemulihan yang mereka butuhkan.  

Tag
Share