Penistaan Agama! Dosen Lombok Diduga Setubuhi 15 Korban dengan Modus Ritual Zikir Zakar
Dosen Lombok Diduga Setubuhi 15 Korban dengan Modus Ritual Zikir Zakar--Ist
BACA JUGA:Miris! Koban Kasus Pelecehan Agus Buntung Makin Bertambah Hingga 19 Orang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan mendalam.
“Korban yang melapor adalah alumni salah satu kampus tempat pelaku mengajar. Kami juga sedang melakukan olah TKP di Midang, Gunungsari, karena di lokasi kejadian terdapat beberapa korban lainnya,” kata Syarif.
Dua perguruan tinggi tempat LR mengajar telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pelaku dari tugas mengajarnya.
Saat ini, status LR bukan lagi dosen aktif.
BACA JUGA:Terbongkar! Peran Mengejutkan Ibu Agus Buntung di Kasus Pelecehan: Rayu Korban dengan Janji Emas
“Salah satu kampus sudah memutus kontrak dengan pelaku. Kampus lainnya juga akan segera melakukan hal yang sama,” ungkap Joko.
Kasus ini tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga melukai nilai-nilai agama yang seharusnya dijunjung tinggi.
Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Penistaan Agama.
Jika terbukti bersalah, LR bisa menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara maksimal.
BACA JUGA:Antara Humor atau Pelecehan? Reaksi Netizen Terhadap Aksi Habib Zaidan Begini Kronologinya
“Kami akan mengawal kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan, dan para korban mendapat perlindungan yang layak,” tegas Joko.
Kasus kekerasan seksual ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap manipulasi yang mengatasnamakan agama.
Semoga keadilan dapat ditegakkan, dan para korban segera mendapat pemulihan yang mereka butuhkan.