bacakoran.co

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PT Timah yang Merugikan Negara Sampai Rp300 Triliun --Kilas Jatim - Suara.com

BACAKORAN.CO - Helena Lim terdakwa kasus korupsi tata niaga timah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dalam sidang putusan, Senin (30/12/2024).

Helena juga didenda Rp750 juta dan dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tidak hanya Helena Lim yang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tapi terdapat 3 terdakwa korupsi Timah yang lain juga, yaitu Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian putusan majelis hakim, dikutip Bacakoran.co dari KompasTV, Senin (30/12/2025).

BACA JUGA:Intip Daftar Barang Bukti Harvey Moeis - Helena Lim: Rumah, Mobil dan Tas Mewah hingga Segepok Uang Rp10 M!

BACA JUGA:Hot News! Crazy Rich Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Komoditas Timah, Berawal dari...

"Menghukum terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah 900 juta rupiah paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut."

Vonis Hakim kepada Helena Lim hari ini diketahui juga lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Helena Lim dengan hukuman pidana selama 8 tahun dan denda 1 miliar subsidi 1 tahun kurungan.

Kemudian semua barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada Helena Lim seperti tanah dan bangunan, jam tangan, emas, logam mulia bahkan tas.

BACA JUGA:Putusan Ringan 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis, Admin Gerindra: Ngubah Putusan Hakim?

BACA JUGA:Heboh! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta PBI, BPJS Kesehatan Berikan Klarifikasi

Jaksa mengungkapkan jika Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah.

Menurut JPU, Helena ikut andil dan memiliki peran sebagai pemberi bantuan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) oleh Harvey Moeis.

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - helena lim terdakwa kasus korupsi tata niaga timah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta pusat, dalam sidang putusan, senin (30/12/2024).

helena juga didenda rp750 juta dan dihukum membayar uang pengganti rp900 juta dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah iup di pt timah tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (tppu).

tidak hanya helena lim yang menjalani sidang vonis di pengadilan tipikor jakarta pusat, tapi terdapat 3 terdakwa korupsi timah yang lain juga, yaitu direktur utama pt timah tbk periode 2016-2021 mochtar riza pahlevi tabrani, direktur keuangan pt timah periode 2016-2020 emil ermindra, serta direktur pt stanindo inti perkasa (sip) mb gunawan.

"menjatuhkan pidana terhadap terdakwa helena, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian putusan majelis hakim, dikutip bacakoran.co dari , senin (30/12/2025).

"menghukum terdakwa helena untuk membayar uang pengganti sejumlah 900 juta rupiah paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut."

vonis hakim kepada helena lim hari ini diketahui juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (jpu).

jpu menuntut helena lim dengan hukuman pidana selama 8 tahun dan denda 1 miliar subsidi 1 tahun kurungan.

kemudian semua barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada helena lim seperti tanah dan bangunan, jam tangan, emas, logam mulia bahkan tas.

jaksa mengungkapkan jika helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu suami aktris sandra dewi, harvey moeis, dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah.

menurut jpu, helena ikut andil dan memiliki peran sebagai pemberi bantuan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (csr) oleh harvey moeis.

“(menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ungkap jaksa.

Tag
Share