Bayar Pakai QRIS Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Faktanya
Penjelasan QRIS apakah terkena PPN 12 persen--Kolase Bacakoran/Ist
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Desember 2024 Untuk transaksi kecil seperti ini, PPN atas MDR adalah Rp0.
Penting untuk diketahui PPN pada QRIS hanya berlaku untuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang dikenai pajak atas pendapatannya, bukan kepada konsumen.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022, PPN dikenakan atas jasa sistem pembayaran yang disediakan oleh PJSP kepada para merchant.
Artinya pengenaan pajak ini tidak berlaku untuk konsumen yang menggunakan QRIS.
BACA JUGA:Petisi Panas! 192 Ribu Orang Tolak Kenaikan PPN 12% yang Bikin Kantong Jebol
BACA JUGA:Malam Tahun Baru Berbeda: Pemprov Jakarta Gelar Muhasabah di Monas, Bukan Pesta Kembang Api!
Dengan demikian bagi Anda yang sering menggunakan QRIS tidak perlu cemas sistem pembayaran ini tidak membawa beban pajak tambahan bagi konsumen.
Semua pajak yang dibayarkan tetap sama seperti metode pembayaran lainnya.