bacakoran.co

Bayar Pakai QRIS Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Faktanya

Penjelasan QRIS apakah terkena PPN 12 persen--Kolase Bacakoran/Ist

BACAKORAN.CO - Penggunaan pembayaran digital, khususnya QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), kini semakin populer di kalangan masyarakat.

Banyak orang memilih metode pembayaran QRIS karena dianggap praktis dan cepat serta dapat digunakan di berbagai tempat mulai dari kios kecil hingga restoran besar.

Namun baru-baru ini muncul isu bahwa transaksi menggunakan QRIS akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Informasi ini membuat banyak konsumen merasa khawatir akan adanya biaya tambahan saat bertransaksi menggunaan QRIS.

BACA JUGA:Tak Lagi Khawatir Belanja, QRIS Transaksi Kecil Nominal Segini Bebas PPN, Simak Aturan Lengkapnya!

BACA JUGA:Mantan Menteri Agama Bersama Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Sri Mulyani, Minta Batalkan Kenaikan Pajak PPN

Perlu diketahui QRIS adalah standar kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mempermudah dan menyeragamkan pembayaran digital.

Dengan menggunakan QRIS Anda cukup memindai kode QR menggunakan aplikasi dompet digital atau mobile banking untuk menyelesaikan transaksi.

Sementara itu PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli tanpa memandang metode pembayarannya.

Artinya transaksi menggunakan QRIS, uang tunai atau transfer bank tetap akan dikenakan pajak yang sama.

Sehingga, tidak ada biaya tambahan hanya karena menggunakan QRIS.

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Gegara Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Medsos

BACA JUGA:Ramai Penolakan, Pemerintah Tetap Berlakukan PPN 12% di 2025, Apa Untungnya Bagi Rakyat? Ini Kata Kemenkeu!

Menurut akun Instagram resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant Usaha Mikro (UMI).

Bayar Pakai QRIS Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Faktanya

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - penggunaan pembayaran digital, khususnya (quick response code indonesian standard), kini semakin populer di kalangan masyarakat.

banyak orang memilih metode pembayaran qris karena dianggap praktis dan cepat serta dapat digunakan di berbagai tempat mulai dari kios kecil hingga restoran besar.

namun baru-baru ini muncul isu bahwa transaksi menggunakan qris akan dikenai pajak pertambahan nilai () sebesar 12 persen.

informasi ini membuat banyak konsumen merasa khawatir akan adanya biaya tambahan saat bertransaksi menggunaan qris.

perlu diketahui qris adalah standar kode qr yang ditetapkan oleh untuk mempermudah dan menyeragamkan pembayaran digital.

dengan menggunakan qris anda cukup memindai menggunakan aplikasi dompet digital atau mobile banking untuk menyelesaikan transaksi.

sementara itu ppn adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli tanpa memandang metode pembayarannya.

artinya transaksi menggunakan qris, uang tunai atau transfer bank tetap akan dikenakan pajak yang sama.

sehingga, tidak ada biaya tambahan hanya karena menggunakan qris.

menurut akun instagram resmi kementerian keuangan, bank indonesia menerapkan merchant discount rate (mdr) sebesar 0% untuk transaksi hingga rp500.000 di merchant usaha mikro (umi).

kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 desember 2024 untuk transaksi kecil seperti ini, ppn atas mdr adalah rp0.

penting untuk diketahui ppn pada qris hanya berlaku untuk penyelenggara jasa sistem pembayaran (pjsp) yang dikenai pajak atas pendapatannya, bukan kepada konsumen.

sebagaimana dijelaskan dalam peraturan menteri keuangan (pmk) 69/pmk.03/2022 yang berlaku sejak 1 mei 2022, ppn dikenakan atas jasa sistem pembayaran yang disediakan oleh pjsp kepada para merchant.

artinya pengenaan pajak ini tidak berlaku untuk konsumen yang menggunakan qris.

dengan demikian bagi anda yang sering menggunakan qris tidak perlu cemas sistem pembayaran ini tidak membawa beban pajak tambahan bagi konsumen.

semua pajak yang dibayarkan tetap sama seperti metode pembayaran lainnya.

Tag
Share