Bayar Pakai QRIS Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Faktanya
Penjelasan QRIS apakah terkena PPN 12 persen--Kolase Bacakoran/Ist
BACAKORAN.CO - Penggunaan pembayaran digital, khususnya QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), kini semakin populer di kalangan masyarakat.
Banyak orang memilih metode pembayaran QRIS karena dianggap praktis dan cepat serta dapat digunakan di berbagai tempat mulai dari kios kecil hingga restoran besar.
Namun baru-baru ini muncul isu bahwa transaksi menggunakan QRIS akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Informasi ini membuat banyak konsumen merasa khawatir akan adanya biaya tambahan saat bertransaksi menggunaan QRIS.
BACA JUGA:Tak Lagi Khawatir Belanja, QRIS Transaksi Kecil Nominal Segini Bebas PPN, Simak Aturan Lengkapnya!
Perlu diketahui QRIS adalah standar kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mempermudah dan menyeragamkan pembayaran digital.
Dengan menggunakan QRIS Anda cukup memindai kode QR menggunakan aplikasi dompet digital atau mobile banking untuk menyelesaikan transaksi.
Sementara itu PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli tanpa memandang metode pembayarannya.
Artinya transaksi menggunakan QRIS, uang tunai atau transfer bank tetap akan dikenakan pajak yang sama.
Sehingga, tidak ada biaya tambahan hanya karena menggunakan QRIS.
BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Gegara Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Medsos
Menurut akun Instagram resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant Usaha Mikro (UMI).