Ramai Penolakan, Pemerintah Tetap Berlakukan PPN 12% di 2025, Apa Untungnya Bagi Rakyat? Ini Kata Kemenkeu!
Pemerintah melalui Kemenkeu menjamin kebutuhan pokok masyarakat akan tetap bebas dari kenaikan PPN 12% di 2025.--istimewa
BACAKORAN.CO – Pemerintah bersiap untuk memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan langkah ini diharapkan membawa dampak positif pada ekonomi nasional, meski menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Pemerintah pun menjamin kebutuhan pokok masyarakat akan tetap bebas dari tambahan beban pajak ini.
BACA JUGA:Mantan Menkeu Pertama Era Jokowi Ungkap Sosok Misterius
BACA JUGA:Bentrok Demo Tolak PPN 12 Persen, Gas Air Mata dan Water Cannon Warnai Malam di Patung Kuda
Sektor-Sektor yang Diproyeksikan Untung
Berdasarkan data Kemenkeu, penerapan tarif PPN 11% pada 2022 lalu berhasil memberikan dampak positif pada sejumlah sektor.
Dengan tarif baru 12%, dampak serupa diprediksi akan semakin nyata di empat sektor utama:
1. Penyerapan Tenaga Kerja
BACA JUGA:Pakar FEB Unair Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen 2025 : Masyarakat Akan Kembali Pakai Tunai
BACA JUGA:Keukeh Berlakukan PPN 12 Persen di 2025, Kemenkeu Beberkan Dampak Positifnya, Mau Gocek Rakyat?
- Periode 2015–2019: Rata-rata kenaikan tenaga kerja mencapai 2,4 juta orang per tahun.
- Setelah PPN 11% diterapkan, angka ini melonjak menjadi 4,2 juta orang per tahun.