bacakoran.co

Ramai Penolakan, Pemerintah Tetap Berlakukan PPN 12% di 2025, Apa Untungnya Bagi Rakyat? Ini Kata Kemenkeu!

Pemerintah melalui Kemenkeu menjamin kebutuhan pokok masyarakat akan tetap bebas dari kenaikan PPN 12% di 2025.--istimewa

BACAKORAN.CO – Pemerintah bersiap untuk memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan langkah ini diharapkan membawa dampak positif pada ekonomi nasional, meski menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

Pemerintah pun menjamin kebutuhan pokok masyarakat akan tetap bebas dari tambahan beban pajak ini.  

BACA JUGA:Mantan Menkeu Pertama Era Jokowi Ungkap Sosok Misterius

BACA JUGA:Bentrok Demo Tolak PPN 12 Persen, Gas Air Mata dan Water Cannon Warnai Malam di Patung Kuda

Sektor-Sektor yang Diproyeksikan Untung

Berdasarkan data Kemenkeu, penerapan tarif PPN 11% pada 2022 lalu berhasil memberikan dampak positif pada sejumlah sektor.

Dengan tarif baru 12%, dampak serupa diprediksi akan semakin nyata di empat sektor utama:

1. Penyerapan Tenaga Kerja

BACA JUGA:Pakar FEB Unair Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen 2025 : Masyarakat Akan Kembali Pakai Tunai

BACA JUGA:Keukeh Berlakukan PPN 12 Persen di 2025, Kemenkeu Beberkan Dampak Positifnya, Mau Gocek Rakyat?

- Periode 2015–2019: Rata-rata kenaikan tenaga kerja mencapai 2,4 juta orang per tahun.

- Setelah PPN 11% diterapkan, angka ini melonjak menjadi 4,2 juta orang per tahun.

Ramai Penolakan, Pemerintah Tetap Berlakukan PPN 12% di 2025, Apa Untungnya Bagi Rakyat? Ini Kata Kemenkeu!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – pemerintah bersiap untuk memberlakukan kenaikan tarif dari 11% menjadi 12% mulai 1 januari 2025.

kebijakan ini merupakan bagian dari amanat uu nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (uu hpp).

menyatakan langkah ini diharapkan membawa dampak positif pada ekonomi nasional, meski menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

pemerintah pun menjamin kebutuhan pokok masyarakat akan tetap bebas dari tambahan beban pajak ini.  

sektor-sektor yang diproyeksikan untung

berdasarkan data kemenkeu, penerapan tarif ppn 11% pada 2022 lalu berhasil memberikan dampak positif pada sejumlah sektor.

dengan tarif baru 12%, dampak serupa diprediksi akan semakin nyata di empat sektor utama:

1. penyerapan tenaga kerja

- periode 2015–2019: rata-rata kenaikan tenaga kerja mencapai 2,4 juta orang per tahun.

- setelah ppn 11% diterapkan, angka ini melonjak menjadi 4,2 juta orang per tahun.

- tahun 2023–2024: rata-rata mencapai 4,7 juta orang atau meningkat 3,4%.

2. peningkatan tenaga kerja formal

- sebelum 2022, rata-rata kenaikan pekerja formal adalah 1,9 juta orang per tahun.

- setelah ppn dinaikkan ke 11%, kenaikan ini konsisten di angka 3,6 juta pekerja per tahun (6,4%).

3. peningkatan penerimaan pajak (pph 21)

- tahun 2015–2019: rata-rata peningkatan penerimaan pph 21 sebesar rp 8,5 triliun per tahun.

- tahun 2023–2024: penerimaan melonjak hingga rata-rata rp 33,2 triliun per tahun, naik lebih dari 19%.

4. pengendalian inflasi

- pada 2022, inflasi melonjak ke 5,51% setelah penerapan ppn 11%.

- namun, inflasi berhasil ditekan pada 2023–2024, dengan rata-rata 2,08% per tahun.

respons pemerintah terhadap kritik

menteri koordinator bidang perekonomian, airlangga hartarto, menyadari adanya keresahan masyarakat atas kenaikan ppn ini.

namun, ia menegaskan jika daya beli masyarakat akan tetap terjaga melalui berbagai stimulus ekonomi.

“kami optimistis daya beli masyarakat akan tetap stabil dengan berbagai program yang kami siapkan,” kata airlangga saat berbicara di tangerang (22/12/2024) lalu.

beberapa stimulus yang disiapkan meliputi:

- diskon tarif listrik hingga 50% untuk periode januari–februari 2025.

- bebas ppn untuk pembelian rumah di bawah rp 2 miliar.

- subsidi penuh untuk kendaraan listrik, termasuk insentif tambahan berupa pengurangan ppnbm 3%.

- tarif ppn 0% untuk sektor transportasi guna menekan dampak inflasi.

barang mewah dikenai tarif tinggi

pemerintah menegaskan jika barang-barang mewah akan dikenai tarif ppn 12%, sementara kebutuhan dasar masyarakat tetap diprioritaskan dengan tarif rendah atau bahkan pembebasan pajak sepenuhnya.

ketentuan lebih rinci akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (pmk) yang dijadwalkan terbit sebelum akhir tahun 2024.

dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi sembari meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.

namun, apakah langkah ini akan benar-benar meringankan atau justru semakin membebani rakyat? waktu yang akan menjawabnya.

Tag
Share