bacakoran.co

Terlalu Ringan, Prabowo Minta Naik Banding dan Harapkan Pelaku Korupsi "Harvey Moeis" Dihukum 50 Tahun

prabowo soroti hukuman harvey moeis--tribunnews.com

BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto ingin penegakan hukum berjalan di Indonesia setelah adanya berbagai kritikan di berbagai halaman sosial media.

Kritikan tersebut ditujuan atas Kerugian negara ratusan triliun rupiah, menurutnya harus diganjar dengan hukuman berat bahkan sampai dengan 50 tahun.

"Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah. Terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," jelasnya.

Prabowo menegaskan, rakyat memantau dengan sangat dekat perkembangan kasus yang terjadi di dalam negeri.

BACA JUGA:Alasan Terdakwa Helena Lim Divonis 5 Tahun Oleh Hakim Pada Kasus Korupsi PT Timah: Sopan dan Merasa Bersalah

"Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun," tegas Prabowo.

Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi.

Moeis jadi tersangka penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

BACA JUGA:Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Prabowo bahkan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut. "Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung, naik banding gak? naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi komoditas timah, Harvey Muis.

Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 27 Desember 2024, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menggunakan waktu pikir-pikir yang diberikan oleh majelis hakim.  

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp21 miliar kepada Harvey Muis.

Terlalu Ringan, Prabowo Minta Naik Banding dan Harapkan Pelaku Korupsi "Harvey Moeis" Dihukum 50 Tahun

Desta

Desta


bacakoran.co - subianto ingin penegakan hukum berjalan di indonesia setelah adanya berbagai kritikan di berbagai halaman sosial media.

kritikan tersebut ditujuan atas kerugian negara ratusan triliun rupiah, menurutnya harus diganjar dengan hukuman berat bahkan sampai dengan 50 tahun.

"saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah. terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," jelasnya.

prabowo menegaskan, rakyat memantau dengan sangat dekat perkembangan kasus yang terjadi di dalam negeri.

"nanti dibilang prabowo gak ngerti hukum lagi. tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun," tegas prabowo.

meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan prabowo mengacu pada putusan pengadilan tipikor jakarta pusat yang memvonis harvey moeis bersalah atas tindak pidana korupsi.

moeis jadi tersangka penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area pt timah (persero) tbk. (tins).

harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda rp 1 miliar. jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

prabowo bahkan meminta kejaksaan agung (kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut. "tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung, naik banding gak? naik banding. vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu," pungkasnya.

sebelumnya,  (kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi komoditas timah, .

keputusan ini diumumkan pada jumat, 27 desember 2024, oleh jaksa penuntut umum (jpu) setelah menggunakan waktu pikir-pikir yang diberikan oleh majelis hakim.  

majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar rp21 miliar kepada harvey muis.

namun, harli siregar, kapuspenkum kejagung menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

mengingat skala  yang mencapai lebih dari rp300 triliun akibat korupsi berjamaah pada tata niaga komoditas timah periode 2015-2022 di bangka belitung.

jpu menyatakan, terdapat kesenjangan besar antara tuntutan yang diajukan dan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

sikap ini sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan hukuman berat bagi pelaku korupsi, terutama dalam kasus besar seperti ini.  

selain harvey muis, kejagung juga mengajukan banding atas putusan terhadap  lainnya, yaitu suiti gunawan, robert indrato, reza andriansyah, dan suparta.

langkah ini diambil untuk memastikan hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera dan mencerminkan keadilan yang diharapkan publik.

habiburokhman, ketua komisi iii dpr ri turut memberikan perhatian pada kasus ini, terutama dalam hal pengembalian uang negara.

menurut habiburokhman, tujuan utama dari pemberantasan  adalah pemulihan kerugian negara (asset recovery).

mereka menekankan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup jika tidak disertai pengembalian aset yang dikorupsi.

"sebanyak apa pun orang dipidanakan, akan kurang maknanya jika uang negara yang dikorupsi tidak dikembalikan," ujar habiburokhman, ketua komisi iii dpr ri, dilansir tim bacakoran.co dari kanal youtube tvonenews.  

kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah indonesia, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari rp20 triliun.

praktik korupsi yang berlangsung selama tujuh tahun tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat negara dan pengusaha besar.

langkah kejagung untuk mengajukan banding ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara. 

publik kini menantikan hasil dari banding yang diajukan kejagung.

harapan besar ditujukan pada upaya hukum yang tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga memastikan pengembalian aset negara yang dirampas.

keputusan ini juga menjadi ujian bagi sistem peradilan indonesia dalam menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan dan pemberantasan korupsi.

dengan kerugian negara yang sangat besar, banding ini menjadi langkah penting untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Tag
Share