Terlalu Ringan, Prabowo Minta Naik Banding dan Harapkan Pelaku Korupsi "Harvey Moeis" Dihukum 50 Tahun
prabowo soroti hukuman harvey moeis--tribunnews.com
BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto ingin penegakan hukum berjalan di Indonesia setelah adanya berbagai kritikan di berbagai halaman sosial media.
Kritikan tersebut ditujuan atas Kerugian negara ratusan triliun rupiah, menurutnya harus diganjar dengan hukuman berat bahkan sampai dengan 50 tahun.
"Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah. Terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," jelasnya.
Prabowo menegaskan, rakyat memantau dengan sangat dekat perkembangan kasus yang terjadi di dalam negeri.
"Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun," tegas Prabowo.
Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi.
Moeis jadi tersangka penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).
Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
BACA JUGA:Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun
Prabowo bahkan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut. "Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung, naik banding gak? naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi komoditas timah, Harvey Muis.
Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 27 Desember 2024, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menggunakan waktu pikir-pikir yang diberikan oleh majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp21 miliar kepada Harvey Muis.