bacakoran.co

Sah! MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Era Baru Demokrasi Indonesia Dimulai

MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden--Ist

BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam putusan yang disampaikan pada pukul 15.25 WIB, hari ini.

Keputusan ini mengakhiri polemik panjang terkait syarat 20% kursi DPR atau 25% suara nasional yang selama ini menjadi ketentuan dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Gugatan ini awalnya diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga.

Yang menilai ambang batas ini membatasi jumlah kandidat yang dapat maju dalam pemilihan.

BACA JUGA:Tok! MK Cabut Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Begini Pertimbangan Putusan!

Gugatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tanpa harus bergantung pada jumlah kursi di DPR atau persentase suara nasional.  

Isi Gugatan dan Putusan MK

Dalam perkara nomor 62 yang diajukan, pemohon menyampaikan beberapa poin utama:  

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.  

BACA JUGA:Menkopolkam Budi Gunawan Angkat Bicara, Jaga Marwah Mantan Presiden RI!

2. Pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah nasional.  

3. Gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon tidak boleh menyebabkan dominasi yang membatasi jumlah kandidat dan pilihan pemilih.

Mahkamah Konstitusi menyetujui seluruh gugatan ini dan menyatakan bahwa aturan ambang batas yang sebelumnya berlaku tidak lagi digunakan.

Sebagai gantinya, MK meminta DPR dan pemerintah untuk membuat mekanisme baru, yang disebut rekayasa konstitusional.

Sah! MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Era Baru Demokrasi Indonesia Dimulai

Ainun

Ainun


bacakoran.co -  (mk) akhirnya memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam putusan yang disampaikan pada pukul 15.25 wib, hari ini.

keputusan ini mengakhiri polemik panjang terkait syarat 20% kursi dpr atau 25% suara nasional yang selama ini menjadi ketentuan dalam mengusung pasangan dan wakil presiden.

gugatan ini awalnya diajukan oleh sejumlah mahasiswa fakultas syariah dan hukum universitas islam negeri (uin) sunan kalijaga.

yang menilai ambang batas ini membatasi jumlah kandidat yang dapat maju dalam pemilihan.

gugatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

tanpa harus bergantung pada jumlah kursi di dpr atau persentase suara nasional.  

isi gugatan dan putusan mk

dalam perkara nomor 62 yang diajukan, pemohon menyampaikan beberapa poin utama:  

1. semua peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.  

2. pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi di dpr atau suara sah nasional.  

3. gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon tidak boleh menyebabkan dominasi yang membatasi jumlah kandidat dan pilihan pemilih.

mahkamah konstitusi menyetujui seluruh gugatan ini dan menyatakan bahwa aturan ambang batas yang sebelumnya berlaku tidak lagi digunakan.

sebagai gantinya, meminta dpr dan pemerintah untuk membuat mekanisme baru, yang disebut rekayasa konstitusional.

agar proses pemilihan tetap berjalan lancar tanpa dominasi oleh kelompok politik tertentu.

keputusan ini memberikan peluang bagi lebih banyak partai politik, baik di parlemen maupun non-parlemen, untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

para pakar menilai hal ini dapat membuka jalan bagi munculnya kandidat baru dan lebih beragam dalam mendatang.

namun, mk juga memberikan catatan bahwa meskipun ambang batas dihapus.

tetap diperlukan pengaturan yang ketat untuk memastikan proses pencalonan berjalan adil dan tidak menimbulkan kericuhan.

salah satu usulan mk adalah pengaturan perhitungan suara dan kursi partai politik agar tetap proporsional tanpa menghambat partai kecil.

keputusan ini mendapatkan respons beragam.

sebagian pihak menyambut baik langkah mk, karena dianggap memberikan keadilan politik dan membuka peluang bagi partai kecil.

namun, ada pula yang khawatir bahwa penghapusan ambang batas dapat memecah suara dan menyulitkan proses pemilihan presiden.

di sisi lain, dpr dan pemerintah kini memiliki tugas untuk segera merumuskan mekanisme baru sesuai dengan keputusan mk.

hal ini menjadi tantangan besar mengingat waktu yang semakin dekat dengan pemilu 2024.

dengan dihapusnya ambang batas , peta politik indonesia diperkirakan akan mengalami perubahan signifikan.

keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk berkompetisi.

sekaligus menguji kemampuan dpr dan pemerintah dalam menciptakan aturan baru yang adil dan efektif.

sebagai masyarakat, kita berharap perubahan ini dapat membawa demokrasi indonesia menuju arah yang lebih baik.

dengan menghadirkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat.

Tag
Share