Sah! MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Era Baru Demokrasi Indonesia Dimulai
MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden--Ist
BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam putusan yang disampaikan pada pukul 15.25 WIB, hari ini.
Keputusan ini mengakhiri polemik panjang terkait syarat 20% kursi DPR atau 25% suara nasional yang selama ini menjadi ketentuan dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan ini awalnya diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga.
Yang menilai ambang batas ini membatasi jumlah kandidat yang dapat maju dalam pemilihan.
BACA JUGA:Tok! MK Cabut Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Begini Pertimbangan Putusan!
Gugatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Tanpa harus bergantung pada jumlah kursi di DPR atau persentase suara nasional.
Isi Gugatan dan Putusan MK
Dalam perkara nomor 62 yang diajukan, pemohon menyampaikan beberapa poin utama:
1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA:Menkopolkam Budi Gunawan Angkat Bicara, Jaga Marwah Mantan Presiden RI!
2. Pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah nasional.
3. Gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon tidak boleh menyebabkan dominasi yang membatasi jumlah kandidat dan pilihan pemilih.
Mahkamah Konstitusi menyetujui seluruh gugatan ini dan menyatakan bahwa aturan ambang batas yang sebelumnya berlaku tidak lagi digunakan.
Sebagai gantinya, MK meminta DPR dan pemerintah untuk membuat mekanisme baru, yang disebut rekayasa konstitusional.