Sah! MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Era Baru Demokrasi Indonesia Dimulai
MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden--Ist
BACA JUGA:Drama Politik Korea Selatan, Staf Senior Presiden Yoon Suk Yeol Mundur Massal, Ada Apa?
Agar proses pemilihan tetap berjalan lancar tanpa dominasi oleh kelompok politik tertentu.
Keputusan ini memberikan peluang bagi lebih banyak partai politik, baik di parlemen maupun non-parlemen, untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Para pakar menilai hal ini dapat membuka jalan bagi munculnya kandidat baru dan lebih beragam dalam pemilu mendatang.
Namun, MK juga memberikan catatan bahwa meskipun ambang batas dihapus.
Tetap diperlukan pengaturan yang ketat untuk memastikan proses pencalonan berjalan adil dan tidak menimbulkan kericuhan.
Salah satu usulan MK adalah pengaturan perhitungan suara dan kursi partai politik agar tetap proporsional tanpa menghambat partai kecil.
Keputusan ini mendapatkan respons beragam.
Sebagian pihak menyambut baik langkah MK, karena dianggap memberikan keadilan politik dan membuka peluang bagi partai kecil.
BACA JUGA:Putin dan Presiden Kazakhstan Bahas Investigasi Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines
Namun, ada pula yang khawatir bahwa penghapusan ambang batas dapat memecah suara dan menyulitkan proses pemilihan presiden.
Di sisi lain, DPR dan pemerintah kini memiliki tugas untuk segera merumuskan mekanisme baru sesuai dengan keputusan MK.
Hal ini menjadi tantangan besar mengingat waktu yang semakin dekat dengan Pemilu 2024.
Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, peta politik Indonesia diperkirakan akan mengalami perubahan signifikan.