bacakoran.co

Tok! MK Cabut Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Begini Pertimbangan Putusan!

MK hapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen lantaran dinyatakan tidak inkonstitusional dengan UUD 1945.--istimewa

BACAKORAN.CO – Langkah bersejarah, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan inkonstitusional.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, hari ini, Kamis (1/2/2024).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan tersebut.

Inkonsistensi dengan UUD 1945

BACA JUGA:Presiden Yoon Suk Yeol Korea Selatan Resmi Dimakzulkan: Mahkamah Konstitusi Bersiap Putuskan Nasibnya

BACA JUGA:PDIP Serukan Keadilan! Kumpulkan Bukti Keterlibatan Aparat di Pilkada 2024, Siap Gugat ke Mahkamah Konstitusi

MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu, MK memerintahkan agar keputusan ini segera dimuat dalam Berita Negara sesuai prosedur.

Namun, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyatakan dissenting opinion.

Menurut Suhartoyo, keduanya berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

BACA JUGA:Belum Puas dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sejumlah Mahasiswa Kembali Datangi Gedung DPR di Jakarta...

BACA JUGA:Viral! Kantor Mahkamah Konstitusi atau MK Mendadak Berganti Nama Jadi 'Mahkamah Keluarga' di Google Maps

“Mereka berpendapat seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara,” jelas Suhartoyo.

Gugatan Atas Ambang Batas

Tok! MK Cabut Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Begini Pertimbangan Putusan!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – langkah bersejarah, memutuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam pasal 222 uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dinyatakan inkonstitusional.

keputusan ini diambil setelah mk mengabulkan gugatan yang diajukan enika maya oktavia dalam perkara nomor 62/puu-xxii/2024, hari ini, kamis (1/2/2024).

“mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua mk, suhartoyo, saat membacakan amar putusan tersebut.

inkonsistensi dengan uud 1945

mk menyatakan pasal 222 uu pemilu bertentangan dengan uud 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

selain itu, mk memerintahkan agar keputusan ini segera dimuat dalam berita negara sesuai prosedur.

namun, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni anwar usman dan daniel yusmic, menyatakan dissenting opinion.

menurut suhartoyo, keduanya berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“mereka berpendapat seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara,” jelas suhartoyo.

gugatan atas ambang batas

dalam gugatan tersebut, pemohon mempermasalahkan aturan pasal 222 uu pemilu yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki setidaknya 20 persen kursi dpr atau 25 persen suara sah nasional.

“pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi dpr atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota dpr sebelumnya,” demikian bunyi pasal 222 yang kini dicabut.

implikasi besar untuk demokrasi indonesia

keputusan ini membuka peluang besar bagi lebih banyak partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

sehingga diharapkan dapat memperkaya pilihan rakyat dalam pilpres mendatang.

Tag
Share