Tok! MK Cabut Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Begini Pertimbangan Putusan!
MK hapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen lantaran dinyatakan tidak inkonstitusional dengan UUD 1945.--istimewa
Dalam gugatan tersebut, pemohon mempermasalahkan aturan Pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” demikian bunyi Pasal 222 yang kini dicabut.
BACA JUGA:Pandangan Mahfud MD Terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
Implikasi Besar untuk Demokrasi Indonesia
Keputusan ini membuka peluang besar bagi lebih banyak partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sehingga diharapkan dapat memperkaya pilihan rakyat dalam Pilpres mendatang.