Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Kembali Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Baru, Kerugian Negara Bertambah!
Jaksa Agung Ungkap dan Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Baru Kasus PT Timah (Persero) TBK, dan Ini Rincian Kerugian Negara Terbaru --Media Indonesia
BACAKORAN.CO - Terkait Kasus korupsi PT Timah (Persero) TBK, Kejagung kembali menetap 5 tersangka pada kasus ini dan diumumkan pada konferensi pers pada Kamis, (2/1/2025) di Kejaksaan Agung.
ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung telah mengungkapkan 5 tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima korporasi ini yaitu PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.
Selanjutnya, ada dua korporasi lain yang tengah diselidiki terkait tindak pidana pencucian uang, yakni PT AL dan PT MRM.
Jaksa Agung juga mengatakan kerugian negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kelima perusahaan ini akan dibebankan pada pihak masing-masing.
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Kritik Prabowo soal Vonis Ringan Harvey Moeis
BACA JUGA:Kejagung Respon Cepat! Permintaan Prabowo untuk Vonis Berat Harvey Moeis Jadi 50 Tahun
Total kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh kelima perusahaan ini menyentuh angka sekitar Rp 152 triliun.
“Jumlah ini mencapai sekitar Rp 152 triliun. Adapun sisanya, sekitar Rp 271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim, kini sedang dihitung oleh BPKP untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Kami akan segera tindak lanjuti dan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik,” ungkap Jaksa Agung, dikutip Bacakoran.co dari indopolitika.com, Kamis (2/1/2025).
Rincian Kerugian Negara
1. PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) menyebabkan kerugian Rp 23,6 triliun
2. PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) menyebabkan kerugian Rp 24,3 triliun
3. PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) menyebabkan kerugian Rp 23,6 triliun
4. CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) menyebabkan kerugian Rp 42,1 triliun.
5. PT TIN Rp 23,6 triliun, dan CV VIP Rp 24 triliun. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 310,6 triliun.
Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah, Kerugian Negara Capai Rp 310,6 Triliun