bacakoran.co

Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Kembali Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Baru, Kerugian Negara Bertambah!

Jaksa Agung Ungkap dan Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Baru Kasus PT Timah (Persero) TBK, dan Ini Rincian Kerugian Negara Terbaru --Media Indonesia

BACAKORAN.CO - Terkait Kasus korupsi PT Timah (Persero) TBK, Kejagung kembali menetap 5 tersangka pada kasus ini dan diumumkan pada konferensi pers pada Kamis, (2/1/2025) di Kejaksaan Agung.

ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung telah mengungkapkan 5 tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima korporasi ini yaitu PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

Selanjutnya, ada dua korporasi lain yang tengah diselidiki terkait tindak pidana pencucian uang, yakni PT AL dan PT MRM.

Jaksa Agung juga mengatakan kerugian negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kelima perusahaan ini akan dibebankan pada pihak masing-masing.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Kritik Prabowo soal Vonis Ringan Harvey Moeis

BACA JUGA:Kejagung Respon Cepat! Permintaan Prabowo untuk Vonis Berat Harvey Moeis Jadi 50 Tahun

Total kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh kelima perusahaan ini menyentuh angka sekitar Rp 152 triliun.

“Jumlah ini mencapai sekitar Rp 152 triliun. Adapun sisanya, sekitar Rp 271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim, kini sedang dihitung oleh BPKP untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Kami akan segera tindak lanjuti dan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik,” ungkap Jaksa Agung, dikutip Bacakoran.co dari indopolitika.com, Kamis (2/1/2025).

Rincian Kerugian Negara 

1. PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) menyebabkan kerugian Rp 23,6 triliun

2. PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) menyebabkan kerugian Rp 24,3 triliun

3. PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) menyebabkan kerugian Rp 23,6 triliun

4. CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) menyebabkan kerugian Rp 42,1 triliun.

5. PT TIN Rp 23,6 triliun, dan CV VIP Rp 24 triliun. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 310,6 triliun.

Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah, Kerugian Negara Capai Rp 310,6 Triliun

Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Kembali Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Baru, Kerugian Negara Bertambah!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - terkait kasus , kejagung kembali menetap 5 tersangka pada kasus ini dan diumumkan pada konferensi pers pada kamis, (2/1/2025) di kejaksaan agung.

st burhanuddin selaku jaksa agung telah mengungkapkan 5 tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima korporasi ini yaitu pt rbt, pt sip, pt tin, pt sb dan cv vip.

selanjutnya, ada dua korporasi lain yang tengah diselidiki terkait tindak pidana pencucian uang, yakni pt al dan pt mrm.

jaksa agung juga mengatakan kerugian negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kelima perusahaan ini akan dibebankan pada pihak masing-masing.

total kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh kelima perusahaan ini menyentuh angka sekitar rp 152 triliun.

“jumlah ini mencapai sekitar rp 152 triliun. adapun sisanya, sekitar rp 271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim, kini sedang dihitung oleh bpkp untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab. kami akan segera tindak lanjuti dan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik,” ungkap jaksa agung, dikutip bacakoran.co dari , kamis (2/1/2025).

rincian kerugian negara 

1. pt stanindo inti perkasa (pt sip) menyebabkan kerugian rp 23,6 triliun

2. pt tinindo inter nusa (pt tin) menyebabkan kerugian rp 24,3 triliun

3. pt sariwiguna binasentosa (pt sbs) menyebabkan kerugian rp 23,6 triliun

4. cv venus inti perkasa (cv vip) menyebabkan kerugian rp 42,1 triliun.

5. pt tin rp 23,6 triliun, dan cv vip rp 24 triliun. total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai rp 310,6 triliun.

kejagung tetapkan 5 korporasi tersangka baru kasus korupsi pt timah, kerugian negara capai rp 310,6 triliun

jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus), febrie adriansyah juga mengungkapkan bahwa lima korporasi ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan khusus.

"dapat saya jelaskan di sini agar tidak simpang siur di publik mengenai pembebanan uang pengganti, termasuk tadi disampaikan oleh pak jaksa agung dan tentunya publik juga masih bertanya kenapa nilainya sekian ratus miliar, dua ratus miliar sekian, untuk harvey moeis. ini dapat saya jelaskan bahwa ada tiga klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian,” ungkap febrie di hadapan awak media di jakarta. 

dalam kasus ini terdapat beberapa klaster, klaster pertama mengenai kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta pada pt timah.

kedua, terdapat transaksi timah dari pt timah yang dilakukan oleh penjualan oleh pihak swasta.

dan terakhir, terdapat kerugian lingkungan hidup atas rusaknya ekosistem, hakim juga sependapat jika kerugian kerusakan lingkungan hidup adalah kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.

"yang menjadi pertanyaannya adalah siapa yang menanggung kerugian kerusakan lingkungan hidup ini, oleh karena itu, dari alat bukti, penyidik memastikan peran dan berapa uang yang diterima oleh masing-masing tersangka. hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan pembebanan uang pengganti,” tuturnya dia. 

Tag
Share