Kejagung Respon Cepat! Permintaan Prabowo untuk Vonis Berat Harvey Moeis Jadi 50 Tahun
Kejagung dukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta vonis Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah senilai triliunan rupiah, dinaikkan menjadi 50 tahun penjara.--
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta vonis Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah senilai triliunan rupiah, dinaikkan menjadi 50 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memastikan langkah hukum sudah diambil dengan mengajukan banding.
“Tentu kami sangat mendukung pernyataan Bapak Presiden. Apa yang beliau sampaikan sangat relevan dan kami responsif terhadap hal itu,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.
Harli juga menegaskan bahwa sebagai Kepala Negara, Presiden Prabowo memiliki pandangan filosofis yang mencerminkan kepentingan masyarakat luas.
BACA JUGA:Prabowo Sindir Hakim, Koruptor Ratusan Triliun Divonis Ringan, Rakyat Meradang!
BACA JUGA:Terlalu Ringan, Prabowo Minta Naik Banding dan Harapkan Pelaku Korupsi
Meski begitu, ia menambahkan, Kejagung tetap bekerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Presiden adalah kepala negara, pemikirannya selalu bersifat filosofis untuk kemaslahatan. Namun, di tataran operasional, kami tetap merujuk pada aturan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Tipikor,” jelas Harli.
Saat ini, Kejagung tengah menyusun berkas memori banding terkait kasus Harvey Moeis.
Proses ini dilakukan dengan hati-hati, mengacu pada catatan persidangan dan salinan putusan yang sedang ditunggu.
BACA JUGA:Pergi ke Kota Curi Motor Lalu Jual di Kampung, Ini Ciri-ciri Motor yang Berhasil Diamankan Polisi
“Kami sudah mendaftarkan banding di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang fokus menyusun poin-poin dan dalil-dalil hukum untuk memori banding,” ungkap Harli.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa meskipun salinan resmi putusan belum diterima, catatan persidangan yang dimiliki JPU menjadi pedoman kuat untuk menyusun memori banding.