Alasan Terdakwa Helena Lim Divonis 5 Tahun Oleh Hakim Pada Kasus Korupsi PT Timah: Sopan dan Merasa Bersalah
Helena Lim Hanya Divonis 5 Tahun Terkait Kasus Korupsi PT Timah, Hakim Beberkan Alasannya Karena ini --DetikNews.com
BACAKORAN.CO - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dijatuhkan hukuman 5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan korupsi PT Timah.
Rianto Adam Ponto selaku majelis hakim mempunyai beberapa pertimbangan yang meringankan vonis tersebut.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali akan perbuatannya,” kata Rianto di PN Tipikor Jakpus, dikutip Bacakoran.co dari IDNTimes, Senin (30/12/2024).
Disisi lain perbuatan yang dianggap memberatkan Helena Lim adalah dengan tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
BACA JUGA:Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun
Sebelumnya, Helena Lim terdakwa kasus korupsi tata niaga timah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dalam sidang putusan, Senin (30/12/2024).
Helena juga didenda Rp750 juta dan dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tidak hanya Helena Lim yang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tapi terdapat 3 terdakwa korupsi Timah yang lain juga, yaitu Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian putusan majelis hakim, dikutip Bacakoran.co dari KompasTV, Senin (30/12/2025).
BACA JUGA:Hot News! Crazy Rich Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Komoditas Timah, Berawal dari...
"Menghukum terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah 900 juta rupiah paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut."
Vonis Hakim kepada Helena Lim hari ini diketahui juga lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).