bacakoran.co

Tak Lagi Khawatir Belanja, QRIS Transaksi Kecil Nominal Segini Bebas PPN, Simak Aturan Lengkapnya!

BI tegaskan jika transaksi QRIS di bawah Rp500 Ribu Bebas PPN, di tengah rencana PPN naik jadi 12% mulai 1 Januari 2025.--istimewa

BACAKORAN.CO- Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen.

Kebijakan baru ini berlaku untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai.

Namun, Bank Indonesia (BI) memastikan jika penggunaan QRIS untuk transaksi di bawah Rp500 ribu tidak akan dikenakan PPN tambahan.

Dalam unggahan resmi akun Instagramnya, @bankindonesia, BI menegaskan bahwa PPN hanya diberlakukan pada biaya layanan (service fee) yang dikenakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant.

BACA JUGA:Mantan Menteri Agama Bersama Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Sri Mulyani, Minta Batalkan Kenaikan Pajak PPN

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Gegara Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Medsos

Seperti Merchant Discount Rate (MDR).

"PPN tidak dikenakan kepada konsumen. Hal ini telah menjadi aturan yang berlaku selama ini," tulis BI.
MDR 0 persen untuk Transaksi Kecil

Sejak 1 Desember 2024, BI telah memberlakukan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu pada merchant Usaha Mikro (UMI).

Sehingga PPN atas MDR untuk transaksi tersebut adalah Rp0.

BACA JUGA:Ramai Penolakan, Pemerintah Tetap Berlakukan PPN 12% di 2025, Apa Untungnya Bagi Rakyat? Ini Kata Kemenkeu!

BACA JUGA:Mantan Menkeu Pertama Era Jokowi Ungkap Sosok Misterius

"Kebijakan ini memastikan pelaku Usaha Mikro tidak terbebani biaya tambahan, sehingga masyarakat tetap bisa nyaman menggunakan QRIS," tambah BI.

Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 persen

Tak Lagi Khawatir Belanja, QRIS Transaksi Kecil Nominal Segini Bebas PPN, Simak Aturan Lengkapnya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co- mulai 1 januari 2025, tarif resmi naik menjadi 12 persen.

kebijakan baru ini berlaku untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai.

namun, memastikan jika penggunaan qris untuk transaksi di bawah rp500 ribu tidak akan dikenakan ppn tambahan.

dalam unggahan resmi akun instagramnya, @bankindonesia, bi menegaskan bahwa ppn hanya diberlakukan pada biaya layanan (service fee) yang dikenakan penyedia jasa pembayaran (pjp) kepada merchant.

seperti merchant discount rate (mdr).

"ppn tidak dikenakan kepada konsumen. hal ini telah menjadi aturan yang berlaku selama ini," tulis bi.
mdr 0 persen untuk transaksi kecil

sejak 1 desember 2024, bi telah memberlakukan mdr qris 0 persen untuk transaksi hingga rp500 ribu pada merchant usaha mikro (umi).

sehingga ppn atas mdr untuk transaksi tersebut adalah rp0.

"kebijakan ini memastikan pelaku usaha mikro tidak terbebani biaya tambahan, sehingga masyarakat tetap bisa nyaman menggunakan qris," tambah bi.

dampak kenaikan ppn jadi 12 persen

meski kenaikan tarif ppn menjadi 12 persen telah diproyeksikan, direktorat jenderal pajak (djp) kementerian keuangan menegaskan jika dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat akan minimal.

dijelaskan, inflasi saat ini berada di angka rendah, sekitar 1,6 persen.

di mana, dampak kenaikan ppn dari 11 persen jadi 12 persen hanya sebesar 0,2 persen.

“inflasi akan tetap dijaga sesuai target apbn 2025, yaitu di kisaran 1,5 persen–3,5 persen," jelas direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat djp, dwi astuti.

menurut dwi, pengalaman kenaikan ppn dari 10 persen ke 11 persen pada april 2022 tidak memicu lonjakan harga barang atau menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan.

"kenaikan (ppn) ini tidak memberikan dampak besar terhadap inflasi dan daya beli masyarakat," ungkapnya.

kekhawatiran dari sektor bisnis

meski pemerintah optimis, kalangan pengusaha dan perbankan menilai kenaikan ppn ini dapat memengaruhi daya beli masyarakat.

kenaikan tarif ppn potensi membuat harga barang dan jasa melonjak, sehingga mengurangi konsumsi.

"hal ini berpotensi menurunkan permintaan kredit konsumer, seperti kpr, kkb, atau pinjaman lainnya," ujar direktur kepatuhan pt bank oke indonesia tbk, efdinal alamsyah.

hal senada diungkapkan welly yandoko, executive vice president consumer loan pt bank central asia tbk.

menurutnya, kenaikan ppn akan menjadi tantangan bagi sektor properti di 2025.  

"di sisi developer, harga properti akan naik karena kenaikan biaya bahan bangunan. sementara di sisi masyarakat, ketidakpastian ekonomi bisa memengaruhi daya beli," tuturnya.

Tag
Share