Tak Lagi Khawatir Belanja, QRIS Transaksi Kecil Nominal Segini Bebas PPN, Simak Aturan Lengkapnya!
BI tegaskan jika transaksi QRIS di bawah Rp500 Ribu Bebas PPN, di tengah rencana PPN naik jadi 12% mulai 1 Januari 2025.--istimewa
Meski kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah diproyeksikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan jika dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat akan minimal.
Dijelaskan, inflasi saat ini berada di angka rendah, sekitar 1,6 persen.
BACA JUGA:Bentrok Demo Tolak PPN 12 Persen, Gas Air Mata dan Water Cannon Warnai Malam di Patung Kuda
BACA JUGA:Pakar FEB Unair Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen 2025 : Masyarakat Akan Kembali Pakai Tunai
Di mana, dampak kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya sebesar 0,2 persen.
“Inflasi akan tetap dijaga sesuai target APBN 2025, yaitu di kisaran 1,5 persen–3,5 persen," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Menurut Dwi, pengalaman kenaikan PPN dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022 tidak memicu lonjakan harga barang atau menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan.
"Kenaikan (PPN) ini tidak memberikan dampak besar terhadap inflasi dan daya beli masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA:Keukeh Berlakukan PPN 12 Persen di 2025, Kemenkeu Beberkan Dampak Positifnya, Mau Gocek Rakyat?
Kekhawatiran dari Sektor Bisnis
Meski pemerintah optimis, kalangan pengusaha dan perbankan menilai kenaikan PPN ini dapat memengaruhi daya beli masyarakat.
Kenaikan tarif PPN potensi membuat harga barang dan jasa melonjak, sehingga mengurangi konsumsi.
"Hal ini berpotensi menurunkan permintaan kredit konsumer, seperti KPR, KKB, atau pinjaman lainnya," ujar Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk, Efdinal Alamsyah.
BACA JUGA:Petisi Panas! 192 Ribu Orang Tolak Kenaikan PPN 12% yang Bikin Kantong Jebol