Kemenag Ungkap Biaya Haji 2025, Apakah Mengalami Kenaiakan?
biaya naik haji 2025--alodokter.com
BACAKORAN.CO - Biaya haji terus mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Biaya ini terbagi atas beberapa komponen, seperti BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat.
BPIH merupakan singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dana tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
BACA JUGA:Menag Bakal Nego Tambahan Kuota Petugas Haji 2025, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Meroket, Menag Usulkan Rp93,4 Juta, Jemaah Tanggung Rp65,3 Juta!
Sementara Nilai Manfaat merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Dari tahun ke tahun, bisa mengalami kenaikan karena beberapa faktor ataupun stagnan.
Berikut rincian Bipih yang dibayarkan jemaah dari tahun ke tahun seperti dikutip dari laman Badan Penyelenggara Keuangan Haji.
Usulan Menag Soal Biaya Haji 2025
BACA JUGA:Lantik Pejabat Eselon di Masjid, BP Haji Belum Punya Ruangan Atau Simbol Kesederhanaan?
BACA JUGA:Menag Janjikan Biaya Haji 2025 Lebih Terjangkau, Kualitas Tetap Terjamin, Yakin?
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI sempat mengusulkan angka untuk biaya haji 2025.
Melalui raker tersebut, Menag mengusulkan biaya BPIH sebesar Rp 93,3 juta. Sementara itu, Bipih atau biaya yang harus dibayarkan jemaah mencapai Rp 65,3 juta.