bacakoran.co

Terancam Demosi Hingga PTDH, Kapolsek Cinangka Diduga Langgar Etik, Kasus Penembakan Bos Rental

Kapolsek Cinangka diduga langgar etik terkait kasus penembakan bos rental, terancam demosi hingga PTDH, --

BACAKORAN.CO - Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan fakta terbaru terkait kasus penolakan pendampingan oleh Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, dalam upaya penarikan mobil rental yang melibatkan oknum anggota TNI AL.  

Dalam konferensi pers bersama Koarmada RI, Suyudi mengoreksi pernyataan Kapolsek yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

AKP Asep dianggap tidak profesional saat menolak permohonan pendampingan yang diajukan dua anggota Polsek, Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto. 

"Dari hasil penyidikan Propam Polda Banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota Deri Andriani," ujar Suyudi, Senin (6/1/2024).  

BACA JUGA:Terungkap! Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas Ditembak, Memang Sudah Niatkan Untuk Penggelapan

BACA JUGA:Ngaku Bos Rental Tak Lapor ada Pengancaman Penembakan, Kapolsek Cinangka Diperiksa Propam, Terancam Sanksi?

Suyudi menjelaskan, pelapor bernama Agam Muhammad Nasrudin telah melampirkan bukti lengkap, seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan, saat meminta bantuan pendampingan.

"Ya dari situ ada sedikit terjadi komunikasi di sana bahwa saudara agama menyampaikan bahwa mobil rentalnya itu dibawa oleh penyewa. Karena dua gps sudah tidak aktif ada upaya untuk melakukan penggelapan, anggota kami saudara Bripka ini meminta petunjuk ke kapolseknya," ungkapnya.

"Sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam baik itu BPKB STNK dan kunci cadangan, jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan pendampingan," paparnya. 

Namun, permintaan itu tidak direspons sebagaimana mestinya.  

BACA JUGA:Anak Bos Rental Mobil Sebut Klarifikasi Kapolsek Cinangka Bohong, ‘Saya Bersaksi di Atas Kematian Bapak'

BACA JUGA:Polisi Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil, Dua Diantaranya Adalah Anggota TNI AL

Kapolsek Cinangka berdalih minimnya jumlah anggota menjadi alasan penolakan pendampingan.

Meski begitu, Suyudi menegaskan, semestinya Kapolsek bisa meminta tambahan personel dari Polres atau memanfaatkan sumber daya yang ada di Polsek.  

Terancam Demosi Hingga PTDH, Kapolsek Cinangka Diduga Langgar Etik, Kasus Penembakan Bos Rental

Melly

Melly


bacakoran.co - kapolda banten, irjen pol suyudi ario seto, mengungkapkan fakta terbaru terkait kasus penolakan pendampingan oleh kapolsek cinangka, akp asep iwan kurniawan, dalam upaya penarikan yang melibatkan oknum anggota tni al.  

dalam konferensi pers bersama koarmada ri, suyudi mengoreksi pernyataan kapolsek yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

akp asep dianggap tidak profesional saat yang diajukan dua anggota polsek, bripka deri andriani dan bripka dedi irwanto. 

"dari hasil penyidikan propam polda banten, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota deri andriani," ujar suyudi, senin (6/1/2024).  

suyudi menjelaskan, pelapor bernama agam muhammad nasrudin telah melampirkan bukti lengkap, seperti bpkb, stnk, dan kunci cadangan, saat meminta bantuan pendampingan.

"ya dari situ ada sedikit terjadi komunikasi di sana bahwa saudara agama menyampaikan bahwa mobil rentalnya itu dibawa oleh penyewa. karena dua gps sudah tidak aktif ada upaya untuk melakukan penggelapan, anggota kami saudara bripka ini meminta petunjuk ke kapolseknya," ungkapnya.

"sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara agam baik itu bpkb stnk dan kunci cadangan, jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan pendampingan," paparnya. 

namun, permintaan itu tidak direspons sebagaimana mestinya.  

kapolsek cinangka berdalih minimnya jumlah anggota menjadi alasan penolakan pendampingan.

meski begitu, suyudi menegaskan, semestinya kapolsek bisa meminta tambahan personel dari polres atau memanfaatkan sumber daya yang ada di polsek.  

"karena anggota merasa kekuatannya sedikit jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan padahal seharusnya anggota kita bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke polres. misalnya atau anggota research di polsek itu sendiri, tapi itu tidak dilakukan," jelasnya. 

hasil penyelidikan propam polda banten menunjukkan adanya indikasi pelanggaran etik oleh kapolsek cinangka dan dua anggotanya.

mereka terancam sanksi, mulai dari demosi hingga pemecatan (ptdh).  

"sehingga dari hasil pendidikan propam polda banten ya setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota saudara andriani karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan. atas dugaan pelanggaran itu akan kita pindah tugas ya anggota ini baik secara etika ya yang sanksinya dapat kita demosi bahkan yang terberat adalah bisa di ptdh," kata suyudi.

"begitu juga kapolsek ya sebagai pimpinan di polsek tersebut dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi baik demosi maupun juga yang terberat adalah ptdh," pungkas suyudi.

kasus ini dilaporkan oleh agam muhammad nasrudin, warga kabupaten tangerang, yang mengelola cv makmur raya.

mobil honda brio oranye dengan nomor polisi b-2694-kzo yang disewa oleh as, warga pandeglang, diduga digelapkan.  

menurut laporan, as menyerahkan mobil tersebut kepada ih (dpo) yang juga menggunakan palsu berupa ktp dan kk atas nama as.

"as menyewa mobil, lalu menyerahkannya kepada ih. bahkan, ih sudah mempersiapkan ktp dan kk palsu untuk keperluan ini," ungkap suyudi.  

kasus ini terus diselidiki untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk pelaku yang masih buron.

masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap praktik penipuan serupa.

artikel ini telah diterbitkan oleh 

Tag
Share