bacakoran.co

iPhone 16 Belum Bisa Edar di Indonesia Meski Bangun Pabrik di Batam, Ini Penjelasan Kemenperin!

iPhone 16 belum bisa beredar di Indonesia meski Apple akan bangun pabrik di Batam--

Meskipun Apple telah menunjukkan minat besar terhadap pasar Indonesia, izin edar iPhone 16 masih menjadi tantangan.

Pemerintah menegaskan bahwa semua produk harus memenuhi regulasi yang berlaku, termasuk standar TKDN, untuk mendukung industri dalam negeri.  

BACA JUGA:Pengguna iPhone 16 Bersiap! Kemenperin Bakal Blokir IMEI di Indonesia, Apple Fanboy Pada Cemas Nggak?

BACA JUGA:Apple Minta Bebas Pajak Setengah Abad untuk Investasi di Indonesia, Blokir iPhone Jadi Solusi?

iPhone 16 Belum Bisa Edar di Indonesia Meski Bangun Pabrik di Batam, Ini Penjelasan Kemenperin!

Melly

Melly


bacakoran.co - pemerintah indonesia belum memberikan lampu hijau untuk izin edar series, meskipun sudah mengumumkan rencana airtag di batam.

menteri perindustrian (menperin), agus gumiwang kartasasmita, menyatakan bahwa ini belum memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (tkdn).  

“kami belum memiliki dasar untuk mengeluarkan sertifikasi tkdn untuk produk seperti iphone 16,” ujar agus saat ditemui di kantor kemenperin pada rabu, 8 januari 2025.  

agus mengapresiasi langkah apple dalam membangun pabrik di batam.

namun, ia menjelaskan bahwa pabrik airtag tersebut tidak terkait langsung dengan kategori produk handphone, komputer genggam dan tablet (hkt) yang diatur dalam aturan tkdn.  

lebih lanjut, agus mengungkapkan bahwa nilai investasi yang diajukan apple masih jauh dari perhitungan teknis pemerintah.

“investasi yang mereka tawarkan belum memenuhi standar penghitungan teknokratis kemenperin,” tambahnya.  

senada dengan agus, direktur jenderal industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika kemenperin, setia diarta, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta apple untuk mengajukan proposal baru.

diskusi terkait hal ini telah digelar pada selasa, 7 januari 2025.  

“mereka menyatakan komitmennya untuk memenuhi persyaratan yang tercantum dalam permenperin nomor 29 tahun 2017,” jelas setia.  

meskipun apple telah menunjukkan minat besar terhadap pasar indonesia, izin edar iphone 16 masih menjadi tantangan.

pemerintah menegaskan bahwa semua produk harus memenuhi regulasi yang berlaku, termasuk standar tkdn, untuk mendukung industri dalam negeri.  

Tag
Share