KPK Sita Barang Bukti dari 2 Apartemen di Rasuna Said, Tas Mewah hingga Uang Asing Senilai Rp300 Juta

KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang asing senilai Rp300 juta saat menggeledah 2 apartemen di Rasuna Said terkait kasus korupsi PT Taspen.--istimewa
BACAKORAN.CO – Bagian dari penyidikan dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Hasil penggeledahan, penyidik berhasil mendapati sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, poundsterling, won, dan baht.
Jika dikonversi, total uang tersebut bernilai sekitar Rp300 juta.
BACA JUGA:Dirut PT Taspen AN Kosasih Bakal Segera Ditahan? Begini Bocoran KPK!
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah tas mewah, dokumen kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik (BBE).
"Kami mengapresiasi pihak-pihak yang kooperatif dalam membantu pengungkapan kasus ini. Sikap tersebut akan kami pertimbangkan dalam proses hukum," terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (12/11/2025).
Namun, ia menegaskan jika KPK tak akan segan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.
BACA JUGA:Wow! Anak PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Beasiswa Rp45 Juta dari Taspen, Ini 5 Syarat Penting
BACA JUGA:KEREN! Taspen Beri Beasiswa Pendidikan Kategori ini, Mau Tahu Syaratnya...
Penahanan Mantan Direktur Utama PT Taspen
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, sebagai tersangka utama.