bacakoran.co

Heboh! Pagar Laut Kini Kembali Ditemukan di Bekasi, KKP Pastikan Tidak Memiliki Izin

Pagar Laut Kembali Ditemukan di Bekasi setelah Heboh Ditemukan di Tangerang --Akun X @BebySoSweet

BACAKORAN.CO - Kembali heboh pagar Laut yang kemarin sempat ditemukan di Tangerang kini ditemukan di Bekasi.

Seperti yang di unggah oleh salah satu akun X @BebySoSweet yang memperlihatkan pagar-pagar tersebut terpasang dengan rapih.

"SELAIN PAGAR BAMBOO MISTERIUS yg terbentang sepanjang 30,16 km di TANGERANG BANTEN, PEMAGARAN BAMBOO ditemukan Juga, Diwilayah BEKASI, Tepatnya di KAMPUNG paljaya JEMBATAN CINTA desa SEGARA JAYA KEC tarumajaya KAB BEKASI, keknya hanya diera Mulyono, Ada laut dipagarin BAMBOO" tulis akun tersebut pada video yang di upload, dikutip Bacakoran.co dari akun X @BobySoSweet, Selasa (14/1/2025).

Unggahan ini telah diunggah ulang (repost) oleh 3.759 orang dan disukai 10k orang, video lain juga menampilkan lokasi laut yang terlihat sudah diurug dengan tanah, meski, belum rapi sepenuhnya.

BACA JUGA:Ngeri! Kebakaran Hutan di Los Angeles Terus Meluas Mengarah ke Timur Laut dan 11 Orang Tewas

BACA JUGA:Bukan PIK 2, Inilah Sosok di Balik Pagar Misterius di Laut Tangerang, Ternyata

Pengunggah video itu menerangkan, pemagaran laut dilakukan di lahan ribuan hektare yang membentang dari Babelan hingga Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Ribuan hektare laut Bekasi dijadikan lahan kavlingan, membuat nelayan susah mencari ikan. Tidak hanya dipagari bambu, laut Bekasi dipetak petak sebagai sudah diuruk mulai dari Kecamatan Tarumajaya hingga Bebelan," tulis akun X @Jumian*****

Berdasarkan penemuan pagar Laut yang kembali heboh di pesisir Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) pastikan ini tidak memiliki izin.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan belum pernah menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pemagaran bambu yang dimaksud,” kata Doni saat dihubungi, Dikutip Bacakoran.co dari katadata.id, Selasa (14/1/2025).

BACA JUGA:Keluarga Uya Kuya dan Kerabat Bagikan Nasi Goreng Kotak ke Korban Kebakaran Los Angeles, Netizen Salut!

BACA JUGA:Wakil Pimpinan DPR RI Ungkap Mobil RI 36 Tidak Ada Raffi Ahmad Didalamnya, Hanya Berkas!

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono juga ungkap bahwa pihaknya siap menyegel pagar tersebut.

"Jika tidak ada izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), pagar di laut tetap disegel," ungkapnya.

Heboh! Pagar Laut Kini Kembali Ditemukan di Bekasi, KKP Pastikan Tidak Memiliki Izin

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kembali heboh pagar laut yang kemarin sempat ditemukan di tangerang kini ditemukan di bekasi.

seperti yang di unggah oleh salah satu akun x yang memperlihatkan pagar-pagar tersebut terpasang dengan rapih.

"selain pagar bamboo misterius yg terbentang sepanjang 30,16 km di tangerang banten, pemagaran bamboo ditemukan juga, diwilayah bekasi, tepatnya di kampung paljaya jembatan cinta desa segara jaya kec tarumajaya kab bekasi, keknya hanya diera mulyono, ada laut dipagarin bamboo" tulis akun tersebut pada video yang di upload, dikutip bacakoran.co dari akun x , selasa (14/1/2025).

unggahan ini telah diunggah ulang (repost) oleh 3.759 orang dan disukai 10k orang, video lain juga menampilkan lokasi laut yang terlihat sudah diurug dengan tanah, meski, belum rapi sepenuhnya.

pengunggah video itu menerangkan, pemagaran laut dilakukan di lahan ribuan hektare yang membentang dari babelan hingga tarumajaya, kabupaten bekasi.

"ribuan hektare laut bekasi dijadikan lahan kavlingan, membuat nelayan susah mencari ikan. tidak hanya dipagari bambu, laut bekasi dipetak petak sebagai sudah diuruk mulai dari kecamatan tarumajaya hingga bebelan," tulis akun x @jumian*****

berdasarkan penemuan pagar laut yang kembali heboh di pesisir utara kabupaten bekasi, jawa barat, kementrian kelautan dan perikanan (kkp) pastikan ini tidak memiliki izin.

"kementerian kelautan dan perikanan belum pernah menerbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (kkprl) untuk pemagaran bambu yang dimaksud,” kata doni saat dihubungi, dikutip bacakoran.co dari , selasa (14/1/2025).

direktur jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (psdkp) kementerian kelautan dan perikanan (kkp) pung nugroho saksono juga ungkap bahwa pihaknya siap menyegel pagar tersebut.

"jika tidak ada izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (pkkprl), pagar di laut tetap disegel," ungkapnya.

sebelumnya kontroversi soal pagar  misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir tangerang jadi sorotan publik.

anggota  dari fraksi pks, johan rosihan, bersama anggota lainnya, riyono caping, melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menginvestigasi masalah ini.  

menurut johan, keberadaan pagar ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak-hak  dan masyarakat pesisir.

"pagar laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir tangerang. pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan," ujar johan saat berdialog dengan para nelayan yang terdampak, kamis (9/1/2025).  

johan menegaskan bahwa sesuai undang-undang nomor 27 tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus melalui izin resmi dan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat setempat.

selain itu, setiap proyek di wilayah laut wajib memiliki analisis dampak lingkungan (amdal) sesuai regulasi lingkungan hidup.  

sejumlah nelayan mengaku kesulitan mencari nafkah karena pagar tersebut membatasi akses mereka ke laut.

bahkan, aktivitas mereka terhambat, sementara tambak dan aliran sungai yang ditimbun tanpa izin memperburuk situasi dengan mengganggu ekosistem dan aliran air.  

"nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. hak mereka atas akses laut harus dilindungi. kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat," tambah johan.  

anggota ombudsman ri, yeka fatika hendra, turut menyoroti pembangunan pagar bambu yang dianggap merugikan nelayan.

ia menegaskan bahwa pemasangan pagar hingga 1 kilometer ke laut tanpa izin resmi bukan hanya merugikan, tetapi juga melanggar hukum.  

"ini jelas bukan kawasan psn! kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? ini jelas merugikan nelayan! tidak kurang dari 8 miliar nelayan rugi gara gara pagar bambu ini," ujar yeka, kamis (8/1/2025).  

johan rosihan menegaskan bahwa pagar laut ini harus segera ditelusuri legalitasnya.

jika terbukti ilegal dan tidak memperhatikan dampak ekologis maupun sosial, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.  

kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan di wilayah laut harus mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan ekosistem, sekaligus melindungi hak masyarakat pesisir.

Tag
Share