Bebas! WNA China Terdakwa Pencurian 744 Kg Emas di Ketapang Lolos Jeratan Hukum

Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WNA China Terdakwa Pencuri 744 Kg Emas di Ketapang--Ist
BACAKORAN.CO - Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, memutuskan untuk membebaskan Hao Yu (48), se+orang warga negara China yang sebelumnya didakwa mencuri 744 kilogram emas di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Hao Yu tidak terbukti bersalah atas tuduhan penambangan ilegal yang dikenakan kepadanya.
Putusan ini tertuang dalam Petikan Putusan Pidana, di mana Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif menerima banding yang diajukan oleh Hao Yu.
Hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang dengan Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pada 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Buntut Pemerasan WNA di Konser DWP, 2 Oknum Polisi di Hukum Demosi 5 Tahun, Ini Perannya!
Dalam petikan putusan tersebut, hakim menyatakan, "Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum." dilansir tim bacakoran.co dari instagram dailypontianak.
Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, serta menginstruksikan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Hao Yu dari tahanan.
Sebelumnya, Hao Yu didakwa terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di sebuah terowongan tambang di Ketapang.
Tambang tersebut berstatus pemeliharaan, bukan untuk kegiatan produksi.
BACA JUGA:Viral! Kecelakaan di Banyuwangi Tewaskan WNA Asal Italia, Berikut Kronologinya...
BACA JUGA:Wow! Mabes Polri Berhasil Menciduk Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Jadi Tersangka...
Dalam kasus ini, Hao Yu dituduh menggunakan alat-alat berat untuk mengeruk emas di lokasi tambang tersebut tanpa izin resmi.
Kasus ini sempat menuai sorotan publik karena besarnya jumlah emas yang diduga dicuri serta keterlibatan seorang warga negara asing dalam aktivitas ilegal tersebut.