bacakoran.co

Bebas! WNA China Terdakwa Pencurian 744 Kg Emas di Ketapang Lolos Jeratan Hukum

Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WNA China Terdakwa Pencuri 744 Kg Emas di Ketapang--Ist

BACAKORAN.CO - Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, memutuskan untuk membebaskan Hao Yu (48), se+orang warga negara China yang sebelumnya didakwa mencuri 744 kilogram emas di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Hao Yu tidak terbukti bersalah atas tuduhan penambangan ilegal yang dikenakan kepadanya. 

Putusan ini tertuang dalam Petikan Putusan Pidana, di mana Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif menerima banding yang diajukan oleh Hao Yu.

Hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang dengan Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pada 10 Oktober 2024.  

BACA JUGA:Buntut Pemerasan WNA di Konser DWP, 2 Oknum Polisi di Hukum Demosi 5 Tahun, Ini Perannya!

BACA JUGA:Iming-imingi Target Depo Rp10 Ribu Bisa WD, Situs Judol yang Dikendalikan WNA Berhasil Tipu Banyak Orang

Dalam petikan putusan tersebut, hakim menyatakan, "Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum." dilansir tim bacakoran.co dari instagram dailypontianak.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, serta menginstruksikan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Hao Yu dari tahanan.

Sebelumnya, Hao Yu didakwa terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di sebuah terowongan tambang di Ketapang.

Tambang tersebut berstatus pemeliharaan, bukan untuk kegiatan produksi.

BACA JUGA:Viral! Kecelakaan di Banyuwangi Tewaskan WNA Asal Italia, Berikut Kronologinya...

BACA JUGA:Wow! Mabes Polri Berhasil Menciduk Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Jadi Tersangka...

Dalam kasus ini, Hao Yu dituduh menggunakan alat-alat berat untuk mengeruk emas di lokasi tambang tersebut tanpa izin resmi.

Kasus ini sempat menuai sorotan publik karena besarnya jumlah emas yang diduga dicuri serta keterlibatan seorang warga negara asing dalam aktivitas ilegal tersebut.  

Bebas! WNA China Terdakwa Pencurian 744 Kg Emas di Ketapang Lolos Jeratan Hukum

Ainun

Ainun


bacakoran.co - pengadilan tinggi , kalimantan barat, memutuskan untuk membebaskan hao yu (48), se+orang warga negara china yang sebelumnya didakwa mencuri 744 kilogram emas di ketapang, kalimantan barat.

dalam putusan terbaru, menyatakan bahwa hao yu tidak terbukti bersalah atas tuduhan penambangan ilegal yang dikenakan kepadanya. 

putusan ini tertuang dalam petikan putusan pidana, di mana ketua majelis hakim isnurul s. arif menerima banding yang diajukan oleh hao yu.

hakim juga membatalkan putusan pengadilan negeri ketapang dengan nomor 332/pid.sus/2024/pn ktp, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pada 10 oktober 2024.  

dalam petikan putusan tersebut, hakim menyatakan, "menyatakan terdakwa yu hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum." dilansir tim bacakoran.co dari instagram dailypontianak.

hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, serta menginstruksikan untuk segera membebaskan hao yu dari tahanan.

sebelumnya, hao yu didakwa terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di sebuah terowongan tambang di ketapang.

tambang tersebut berstatus pemeliharaan, bukan untuk kegiatan produksi.

dalam kasus ini, hao yu dituduh menggunakan alat-alat berat untuk mengeruk emas di lokasi tambang tersebut tanpa izin resmi.

kasus ini sempat menuai sorotan publik karena besarnya jumlah emas yang diduga dicuri serta keterlibatan seorang warga negara asing dalam aktivitas ilegal tersebut.  

keputusan pengadilan tinggi pontianak membebaskan hao yu menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait.

beberapa pihak mempertanyakan bagaimana proses hukum ini berjalan hingga akhirnya terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

sementara lainnya menilai bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa tidak cukup bukti yang mendukung dakwaan awal.

dengan putusan ini, hao yu kini bebas dari semua tuduhan dan diperbolehkan untuk melanjutkan kehidupannya tanpa beban hukum.

namun, kasus ini masih menjadi perbincangan di berbagai kalangan, khususnya di kalimantan barat, yang merupakan wilayah terdampak dari kegiatan penambangan tersebut.  

pembebasan hao yu menjadi salah satu putusan hukum yang mencuri perhatian publik, baik di tingkat lokal maupun nasional.

kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting dalam menangani persoalan hukum terkait aktivitas penambangan ilegal, terutama yang melibatkan warga negara asing.  

apakah putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat? hanya waktu yang akan menjawab.

Tag
Share