bacakoran.co

Kasus Penyekapan WN Korea Selatan di Jakarta, Begini Kronologi dan Faktanya!

kasus penyekapan warga negara korea selatan di Jakarta -Ilustrasi -

BACAKORAN.CO - Seorang warga negara Korea Selatan berinisial KWH menjadi korban penyekapan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan: STTLP/B/340/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut kuasa hukum korban Budiana penyekapan terjadi dua kali, yakni pada 2 dan 10 Desember 2024.

Peristiwa ini bermula dari kerjasama bisnis antara korban dan terlapor di bidang ekspor barang.

BACA JUGA:Tragedi Kebakaran Glodok Plaza: Empat Korban Jiwa Ditemukan, Proses Evakuasi Terus Berlanjut

BACA JUGA:China Kabarkan Siap Bantu Rekonstruksi Pascaperang Gencatan Senjata Israel dan Gaza, Ini Faktanya!

Pada 2 Desember, KWH diminta terlapor datang ke kantornya untuk membahas bisnis.

Namun, bukannya diskusi, korban justru diintimidasi dan disekap karena terlapor mengancam akan melakukan hal tersebut jika keinginannya tidak dipenuhi.

"Klien kami datang dengan niat baik membahas bisnis, tetapi malah diancam dan disekap," kata Budiana, Kamis (16/1/2025).

Setelah bernegosiasi, KWH akhirnya dilepaskan pada pukul 19.25 WIB.

BACA JUGA:Kurang AJar! Israel Dianggap Tak Peduli Pengumuman Gencatan Senjata, 82 Warga Gaza Dikabarkan Tewas

BACA JUGA:Tidak Perduli Gencatan Senjata, Israel Tetap Serang Gaza Setelah Pengumuman, 82 Warga Meninggal Dunia!

Namun, peristiwa serupa terulang pada 10 Desember. Awalnya, KWH menolak datang ke kantor terlapor karena trauma.

Namun, ia akhirnya menyerah setelah mendapat ancaman serius, termasuk intimidasi akan didatangkan preman untuk menakut-nakutinya.

Kasus Penyekapan WN Korea Selatan di Jakarta, Begini Kronologi dan Faktanya!

Melly

Melly


bacakoran.co - seorang warga negara korea selatan berinisial kwh menjadi korban di kawasan pesanggrahan, jakarta selatan.

ini mencuat setelah korban melaporkannya ke polda metro jaya dengan nomor laporan: sttlp/b/340/i/2025/spkt/polda metro jaya.

menurut kuasa hukum budiana penyekapan terjadi dua kali, yakni pada 2 dan 10 desember 2024.

ini bermula dari kerjasama bisnis antara korban dan terlapor di bidang ekspor barang.

pada 2 desember, kwh diminta terlapor datang ke kantornya untuk membahas bisnis.

namun, bukannya diskusi, korban justru diintimidasi dan disekap karena terlapor mengancam akan melakukan hal tersebut jika keinginannya tidak dipenuhi.

"klien kami datang dengan niat baik membahas bisnis, tetapi malah diancam dan disekap," kata budiana, kamis (16/1/2025).

setelah bernegosiasi, kwh akhirnya dilepaskan pada pukul 19.25 wib.

namun, peristiwa serupa terulang pada 10 desember. awalnya, kwh menolak datang ke kantor terlapor karena trauma.

namun, ia akhirnya menyerah setelah mendapat ancaman serius, termasuk intimidasi akan didatangkan preman untuk menakut-nakutinya.

"klien kami terpaksa datang karena ancaman yang membuatnya ketakutan," ujar budiana.

dalam pertemuan kedua, terlapor memaksa kwh menandatangani surat utang sebesar rp2,4 miliar.

"surat itu dibuat seolah-olah klien kami benar-benar berutang, padahal ini adalah paksaan," tambah budiana.

akibat kejadian ini, kwh melaporkan tiga terduga pelaku berinisial fl, hk, dan kh atas dugaan pelanggaran pasal 333 dan pasal 335 kuhp yang mengatur tentang penyekapan dan pemaksaan.

kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Tag
Share