PJ Gubernur Izinkan Urusan Ranjang ASN untuk Poligami, Diah Pitaloka: Emang Nggak Ada Urusan ASN Lain?

Rieke Diah Pitaloka minta peraturan ASN Poligami cepat dicabut-Gambar Ist-
BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.
Pertaturan ini mengatur tata cara pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami.
Aturan ini diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025
Pergub ini menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin berpoligami.
BACA JUGA:Heboh! Pj Gubernur Jakarta Izinkan ASN Berpoligami, Begini Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi
Aturan ini menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk politisi dan aktivis perempuan, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa aturan ini tidak sesuai dan tidak relevan dengan upaya memperbaiki kinerja borikrasi dan pelayanan publik di Jakarta.
Bahkan Diah Pitaloka juga meminta peraturan tersebut cepat direvisi kembali tentang izin ASN boleh berpoligami.
"Cepat revisi kembali pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih, emang nggak ada urusan ASN lain di DKI?" Ucap Diah Pitaloka dikutip dari Disway.
BACA JUGA:Wah Gila Sih, Selebgram Malaysia Hamil Lima Bulan Diam-diam di Poligami, ini Sosok Alif Teega...
BACA JUGA:Poligami Hal Biasa Bagi Suku Eskimo Bahkan Bisa Saling Tukar Pasangan Dengan Teman
"Katanya, Reformasi Birokrasi, fokuslah pada birokrasi yang dapat bekerja untuk tercapainya kesejahteraan rakyat, bukan mengurusi urusan rumah tangga ASN, apalagi soal poligami," Ucap Rieke Diah Pitaloka.
Berikut Peraturan Gubernur Jakarta terbaru 2025 yang ASN bolehkan poligami bikin heboh masyarakat.