bacakoran.co

PJ Gubernur Izinkan Urusan Ranjang ASN untuk Poligami, Diah Pitaloka: Emang Nggak Ada Urusan ASN Lain?

Rieke Diah Pitaloka minta peraturan ASN Poligami cepat dicabut-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.

Pertaturan ini mengatur tata cara pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami.

Aturan ini diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025

Pergub ini menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin berpoligami.

BACA JUGA:Heboh! Pj Gubernur Jakarta Izinkan ASN Berpoligami, Begini Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi

BACA JUGA:Heboh! Alasan Tolong Janda 19 Tahun, YouTuber Aya Ibrahim Diduga Poligami saat Istri Hamil: Nahan Sakitnya...

Aturan ini menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk politisi dan aktivis perempuan, Rieke Diah Pitaloka.

Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa aturan ini tidak sesuai dan tidak relevan dengan upaya memperbaiki kinerja borikrasi dan pelayanan publik di Jakarta. 

Bahkan Diah Pitaloka juga meminta peraturan tersebut cepat direvisi kembali tentang izin ASN boleh berpoligami.

"Cepat revisi kembali pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih, emang nggak ada urusan ASN lain di DKI?" Ucap Diah Pitaloka dikutip dari Disway.

BACA JUGA:Wah Gila Sih, Selebgram Malaysia Hamil Lima Bulan Diam-diam di Poligami, ini Sosok Alif Teega...

BACA JUGA:Poligami Hal Biasa Bagi Suku Eskimo Bahkan Bisa Saling Tukar Pasangan Dengan Teman

"Katanya, Reformasi Birokrasi, fokuslah pada birokrasi yang dapat bekerja untuk tercapainya kesejahteraan rakyat, bukan mengurusi urusan rumah tangga ASN, apalagi soal poligami," Ucap Rieke Diah Pitaloka.

Berikut Peraturan Gubernur Jakarta terbaru 2025 yang ASN bolehkan poligami bikin heboh masyarakat.

PJ Gubernur Izinkan Urusan Ranjang ASN untuk Poligami, Diah Pitaloka: Emang Nggak Ada Urusan ASN Lain?

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - pemerintah provinsi dki jakarta baru saja menerbitkan peraturan gubernur (pergub) nomor 2 tahun 2025.

pertaturan ini mengatur tata cara pemberian izin bagi aparatur sipil negara (asn) untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami.

aturan ini diterbitkan oleh penjabat (pj) gubernur jakarta, teguh setyabudi, pada 6 januari 2025

pergub ini menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh asn yang ingin berpoligami.

aturan ini menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk politisi dan aktivis perempuan, .

rieke diah pitaloka menyatakan bahwa aturan ini tidak sesuai dan tidak relevan dengan upaya memperbaiki kinerja borikrasi dan pelayanan publik di jakarta. 

bahkan diah pitaloka juga meminta peraturan tersebut cepat direvisi kembali tentang izin asn boleh berpoligami.

"cepat revisi kembali pergub tentang asn boleh berpoligami. cabut aturan itu. penting banget sih, emang nggak ada urusan asn lain di dki?" ucap diah pitaloka dikutip dari disway.

"katanya, reformasi birokrasi, fokuslah pada birokrasi yang dapat bekerja untuk tercapainya kesejahteraan rakyat, bukan mengurusi urusan rumah tangga asn, apalagi soal poligami," ucap rieke diah pitaloka.

berikut peraturan gubernur jakarta terbaru 2025 yang asn bolehkan poligami bikin heboh masyarakat.

 sedang digemparkan dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh penjabat (pj) gubernur jakarta, teguh setiabudi.

regulasi tersebut mengatur tata cara izin poligami bagi aparatur sipil negara (asn) di lingkungan pemprov dki jakarta.

 ini tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) nomor 2 tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian, yang resmi diberlakukan sejak 6 januari 2025. 

dalam pergub tersebut, asn pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang.

jika izin ini dilanggar, asn bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan.

selain itu, pasal 4 ayat 1 pergub ini menyebutkan bahwa  poligami hanya dapat diberikan jika memenuhi sejumlah syarat berikut:  

1. istri tidak dapat menjalankan kewajiban rumah tangga.

2. istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

4. memperoleh persetujuan tertulis dari istri atau para istri.

5. memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.

6. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.

7. tidak mengganggu tugas kedinasan.

8. memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami. 

bagi asn yang melanggar  ini, sanksi berat akan dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan dampak pelanggaran.

teguh setiabudi menegaskan, aturan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan tugas asn.

aturan baru ini menuai beragam tanggapan.

beberapa pihak mendukung kebijakan tersebut dengan alasan memberikan kepastian hukum bagi asn yang ingin berpoligami.

namun, sebagian lainnya mengkritik bahwa aturan ini dapat menimbulkan perdebatan terkait keadilan dan etika dalam kehidupan rumah tangga.

teguh menyatakan bahwa pergub ini bertujuan untuk memastikan setiap langkah asn dalam kehidupan pribadi tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

pemprov dki jakarta juga akan terus memantau  aturan ini agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.

ikuti terus perkembangan berita menarik lainnya di situs resmi kami. jangan lupa bagikan informasi ini.

Tag
Share