bacakoran.co

Heboh! Pj Gubernur Jakarta Izinkan ASN Berpoligami, Begini Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi

ASN Jakarta boleh poligami jika penuhi syarat--Ist

BACAKORAN.CO - Jakarta sedang digemparkan dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi.

Regulasi tersebut mengatur tata cara izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang resmi diberlakukan sejak 6 Januari 2025. 

Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Kiss Of Life Siap Guncang Jakarta di 2025 dengan Tur Dunia 'Kiss Road'

BACA JUGA:Kasus Penyekapan WN Korea Selatan di Jakarta, Begini Kronologi dan Faktanya!

Jika izin ini dilanggar, ASN bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pasal 4 ayat 1 Pergub ini menyebutkan bahwa izin poligami hanya dapat diberikan jika memenuhi sejumlah syarat berikut:  

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban rumah tangga.

2. Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

BACA JUGA:Proliga 2025: Jakarta Electric PLN Siap Nyetrum Lawan-lawannya di GOR Ken Arok, Sapu Bersih!

BACA JUGA:DPRD DKI Resmi Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur Jakarta Terpilih Periode 2025-2030

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

4. Memperoleh persetujuan tertulis dari istri atau para istri.

Heboh! Pj Gubernur Jakarta Izinkan ASN Berpoligami, Begini Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi

Ainun

Ainun


bacakoran.co -  sedang digemparkan dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh penjabat (pj) gubernur jakarta, teguh setiabudi.

regulasi tersebut mengatur tata cara izin poligami bagi aparatur sipil negara (asn) di lingkungan pemprov dki jakarta.

ini tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) nomor 2 tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian, yang resmi diberlakukan sejak 6 januari 2025. 

dalam pergub tersebut, asn pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang.

jika izin ini dilanggar, asn bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan.

selain itu, pasal 4 ayat 1 pergub ini menyebutkan bahwa poligami hanya dapat diberikan jika memenuhi sejumlah syarat berikut:  

1. istri tidak dapat menjalankan kewajiban rumah tangga.

2. istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

4. memperoleh persetujuan tertulis dari istri atau para istri.

5. memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.

6. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.

7. tidak mengganggu tugas kedinasan.

8. memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami. 

bagi asn yang melanggar ini, sanksi berat akan dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan dampak pelanggaran.

teguh setiabudi menegaskan, aturan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan tugas asn.

aturan baru ini menuai beragam tanggapan.

beberapa pihak mendukung kebijakan tersebut dengan alasan memberikan kepastian hukum bagi asn yang ingin berpoligami.

namun, sebagian lainnya mengkritik bahwa aturan ini dapat menimbulkan perdebatan terkait keadilan dan etika dalam kehidupan rumah tangga.

teguh menyatakan bahwa pergub ini bertujuan untuk memastikan setiap langkah asn dalam kehidupan pribadi tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

pemprov dki jakarta juga akan terus memantau aturan ini agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.

ikuti terus perkembangan berita menarik lainnya di situs resmi kami. jangan lupa bagikan informasi ini.

Tag
Share