Rencana Sekolah Libur Selama Puasa Ramadan, Bagaimana Siswa Non-Muslim? Simak Penjelasan Mendikdasmen!

Mendikdasmen Abdul Mu'ti nyatakan pelaksanaan kegiatan sekolah selama puasa Ramadan bagi siswa non-muslim akan diatur dengan kebijakan khusus dalam surat keputusan bersama tiga menteri.--istimewa
BACAKORAN.CO – Kebijakan khusus akan diberlakukan untuk mengatur siswa non-muslim terkait pelaksanaan kegiatan sekolah selama puasa Ramadan.
Hal ini akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dirancang sebagai pedoman nasional.
"SKB ini juga akan memuat klausul tentang bagaimana pengaturan kegiatan bagi siswa yang beragama selain Islam," terang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Segala bentuk kegiatan selama puasa Ramadan, terang Mu’ti, akan dituangkan secara rinci dalam SKB tersebut.
BACA JUGA:Heboh! Ustaz Adi Hidayat Sebut Hadis Puasa Rajab Palsu, Ini Fakta dan Amalan yang Benar
Draf surat keputusan telah selesai disepakati bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mendikdasmen sendiri.
Saat ini, dokumen tersebut tengah proses penandatanganan.
Ia sendiri menandatanganinya pada Senin (20/1/2025).
Mu’ti berharap, kedua menteri lainnya pun segera menandatangani surat keputusan tersebut.
BACA JUGA:PBNU Setuju Libur Panjang Satu Bulan Selama Ramadan, Tapi ini Syarat dan Pertimbangannya
“Sehingga keputusan ini bisa diumumkan secepatnya," tambahnya.
Abdul Mu'ti mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi mengenai isi SKB tersebut.