bacakoran.co

Rencana Sekolah Libur Selama Puasa Ramadan, Bagaimana Siswa Non-Muslim? Simak Penjelasan Mendikdasmen!

Mendikdasmen Abdul Mu'ti nyatakan pelaksanaan kegiatan sekolah selama puasa Ramadan bagi siswa non-muslim akan diatur dengan kebijakan khusus dalam surat keputusan bersama tiga menteri.--istimewa

BACAKORAN.CO – Kebijakan khusus akan diberlakukan untuk mengatur siswa non-muslim terkait pelaksanaan kegiatan sekolah selama puasa Ramadan.

Hal ini akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dirancang sebagai pedoman nasional.

"SKB ini juga akan memuat klausul tentang bagaimana pengaturan kegiatan bagi siswa yang beragama selain Islam," terang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Segala bentuk kegiatan selama puasa Ramadan, terang Mu’ti, akan dituangkan secara rinci dalam SKB tersebut.

BACA JUGA:Heboh! Ustaz Adi Hidayat Sebut Hadis Puasa Rajab Palsu, Ini Fakta dan Amalan yang Benar

BACA JUGA:6 Amalan Spesial di Hari Asyura Selain Puasa Menurut Penjelasan Habib Jindan, Nomor 3 Jarang Banget yang Tahu!

Draf surat keputusan telah selesai disepakati bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mendikdasmen sendiri.

Saat ini, dokumen tersebut tengah proses penandatanganan.

Ia sendiri menandatanganinya pada Senin (20/1/2025).

Mu’ti berharap, kedua menteri lainnya pun segera menandatangani surat keputusan tersebut.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Keistimewaan dan Keutamaan Puasa Asyura yang Sayang Jika Terlewatkan, Gini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:PBNU Setuju Libur Panjang Satu Bulan Selama Ramadan, Tapi ini Syarat dan Pertimbangannya

“Sehingga keputusan ini bisa diumumkan secepatnya," tambahnya.

Abdul Mu'ti mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi mengenai isi SKB tersebut.

Rencana Sekolah Libur Selama Puasa Ramadan, Bagaimana Siswa Non-Muslim? Simak Penjelasan Mendikdasmen!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kebijakan khusus akan diberlakukan untuk mengatur siswa non-muslim terkait pelaksanaan kegiatan sekolah selama .

hal ini akan diatur dalam surat keputusan bersama (skb) tiga menteri yang dirancang sebagai pedoman nasional.

"skb ini juga akan memuat klausul tentang bagaimana pengaturan kegiatan bagi siswa yang beragama selain islam," terang menteri pendidikan dasar dan menengah (mendikdasmen) .

segala bentuk kegiatan selama puasa ramadan, terang mu’ti, akan dituangkan secara rinci dalam skb tersebut.

draf surat keputusan telah selesai disepakati bersama menteri dalam negeri, menteri agama, dan mendikdasmen sendiri.

saat ini, dokumen tersebut tengah proses penandatanganan.

ia sendiri menandatanganinya pada senin (20/1/2025).

mu’ti berharap, kedua menteri lainnya pun segera menandatangani surat keputusan tersebut.

“sehingga keputusan ini bisa diumumkan secepatnya," tambahnya.

abdul mu'ti mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi mengenai isi skb tersebut.

ia memastikan kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sekolah selama puasa ramadan berjalan inklusif bagi seluruh siswa tanpa memandang agama.

pedoman untuk sekolah segera diterbitkan

menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (menko pmk), pratikno pun menegaskan jika skb ini rencananya akan dirilis dalam pekan ini.

surat keputusan tersebut akan menjadi panduan utama bagi sekolah-sekolah dalam mengelola aktivitas selama bulan suci ramadan.

"minggu ini, insya allah, skb akan diterbitkan,” cetusnya.

dikatakan, telah dicapai kesepakatan dalam rapat sebelumnya bahwa apakah sekolah akan meliburkan atau tetap mengadakan kegiatan adalah bagian dari proses pendidikan.  

skb ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas, baik bagi sekolah maupun siswa.

sehingga kegiatan pendidikan selama ramadan dapat berjalan kondusif, menghormati nilai-nilai agama, dan tetap inklusif bagi semua peserta didik.

Tag
Share