Donald Trump Batalkan Kebijakan Mobil Listrik Joe Biden, Fokus Kembangkan Industri Otomotif Konvensional

Donald Trump membuat gebrakan besar dengan membatalkan kebijakan mobil listrik--
BACAKORAN.CO - Donald Trump, Presiden baru Amerika Serikat, membuat gebrakan besar dengan membatalkan instruksi presiden sebelumnya, Joe Biden, yang mendorong adopsi kendaraan listrik (EV).
Kebijakan baru Donald Trump mencabut target ambisius untuk memastikan 50 persen kendaraan baru di AS pada tahun 2030 adalah mobil listrik.
Dalam langkah tegas, Donald Trump menghentikan penyaluran dana pemerintah sebesar USD 5 miliar yang sebelumnya dialokasikan pemerintahan Biden untuk pembangunan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik.
Kebijakan ini juga mengakhiri insentif pajak untuk mobil listrik dan membatalkan aturan kendaraan nol emisi yang direncanakan berlaku pada 2035.
BACA JUGA:Rusia Tegas Tolak Proposal Damai Ukraina dari Donald Trump, Menlu Lavrov Ungkap Alasannya!
Donald Trump bahkan mendeklarasikan "darurat energi nasional" sebagai bagian dari rangkaian kebijakan baru yang ia tandatangani segera setelah dilantik pada 20 Januari 2025.
Dalam pidato pelantikannya, ia menyebut kebijakan kendaraan listrik Biden sebagai "mandat" yang menurutnya merugikan industri otomotif AS.
"Melalui tindakan ini, kita mengakhiri Green New Deal dan membatalkan mandat kendaraan listrik. Kita akan menyelamatkan industri otomotif kita dan memenuhi janji saya kepada para pekerja otomotif Amerika," ujar Donald Trump dalam pidatonya yang disiarkan oleh CBS.
Donald Trump juga menekankan bahwa kebijakan ini memberi kebebasan kepada masyarakat untuk membeli kendaraan sesuai keinginan mereka tanpa tekanan.
BACA JUGA:Mark Zuckerberg Bertemu Donald Trump, Makan Malam di Resor Mewah. Bahas Apa?
Ia berjanji membawa kembali kejayaan manufaktur otomotif di Amerika, dengan memproduksi kendaraan dalam skala besar yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
Kebijakan baru ini juga menghentikan aturan dari Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) era Biden, yang sebelumnya mewajibkan produsen mobil mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 50 persen mulai tahun 2027.