bacakoran.co

Kejutan Awal Tahun! OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance, Bagaimana Nasib Nasabah?

OJK resmi cabut izin usaha PT Berdikari Insurance yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.--istimewa

BACAKORAN.CO – Masa sulit bisnis pembiayaan atau multifinance dan asuransi berlanjut di 2025.

Masih di awal tahun, satu lagi perusahaan asuransi jadi korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT Berdikari Insurance.

Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/D.05/2025 yang ditetapkan pada 17 Januari 2025.

BACA JUGA:SLIK Jelek, Apakah Masih Bisa Kredit Rumah di Bank? Simak Penjelasan OJK!

BACA JUGA:Catat! OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance, Ini Alasan dan Nasib Nasabah!

Berdasarkan informasi, kantor pusat Berdikari Insurance berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat.

Keputusan ini membawa dampak besar terhadap operasional perusahaan asuransi tersebut.

Larangan dan Kewajiban Pasca Pencabutan Izin

Sejak izin usahanya dicabut, OJK menginstruksikan sejumlah larangan dan kewajiban kepada pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Berdikari Insurance.

BACA JUGA:Mau Main Kripto? Siap-Siap Diawasi OJK Mulai 2025, Judol dan Pencucian Uang Dibidik!

BACA JUGA:Aksi Nyata, Komdigi Gandeng OJK Berantas Judi Online: 10.000 Rekening Diblokir

Mereka dilarang mengalihkan atau menggunakan kekayaan perusahaan dengan cara apa pun yang dapat mengurangi nilai aset.

Kemudian, menjaminkan atau mengagunkan aset perusahaan, atau melakukan tindakan lain yang bisa menurunkan nilai kekayaan perusahaan.

Kejutan Awal Tahun! OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance, Bagaimana Nasib Nasabah?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – masa sulit bisnis pembiayaan atau dan asuransi berlanjut di 2025.

masih di awal tahun, satu lagi perusahaan asuransi jadi korban.

secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi pt berdikari insurance.

pencabutan ini tertuang dalam keputusan anggota dewan komisioner ojk nomor kep-11/d.05/2025 yang ditetapkan pada 17 januari 2025.

berdasarkan informasi, kantor pusat berdikari insurance berlokasi di jalan medan merdeka barat nomor 1, jakarta pusat.

keputusan ini membawa dampak besar terhadap operasional perusahaan asuransi tersebut.

larangan dan kewajiban pasca pencabutan izin

sejak izin usahanya dicabut, ojk menginstruksikan sejumlah larangan dan kewajiban kepada pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai berdikari insurance.

mereka dilarang mengalihkan atau menggunakan kekayaan perusahaan dengan cara apa pun yang dapat mengurangi nilai aset.

kemudian, menjaminkan atau mengagunkan aset perusahaan, atau melakukan tindakan lain yang bisa menurunkan nilai kekayaan perusahaan.

selain itu, berdikari insurance juga diwajibkan untuk:

1. menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang.

2. menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada ojk dalam waktu paling lama 15 hari sejak izin usaha dicabut.

3. mengadakan rapat umum pemegang saham (rups) dalam waktu 30 hari setelah pencabutan izin usaha untuk membahas pembubaran badan hukum serta pembentukan tim likuidasi.

4. memenuhi semua kewajiban hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
peran tim likuidasi  

setelah tim likuidasi terbentuk, ojk menegaskan jika pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai berdikari insurance wajib memberikan data, informasi, serta dokumen yang dibutuhkan oleh tim likuidasi.

lalu tidak menghambat proses likuidasi yang sedang berjalan.

langkah tegas ini diambil oleh ojk untuk memastikan proses likuidasi berjalan sesuai aturan dan hak-hak pihak terkait, termasuk nasabah, dapat diselesaikan dengan baik.

penegasan dari ojk

pencabutan izin usaha ini, terang ojk, dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan aturan di sektor keuangan, khususnya dalam industri asuransi.

dengan keputusan ini, ojk berharap agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan tetap terjaga.

Tag
Share