Catat! OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance, Ini Alasan dan Nasib Nasabah!
OJK mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance terkait penggabungan usaha ke dalam PT BCA Finance sebagai bagian dari restrukturisasi internal.--istimewa
BACAKORAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KEP-65/D.06/2024 dan berlaku efektif sejak 1 September 2024.
Dalam pernyataan resmi, OJK menjelaskan bahwa pencabutan ini terkait penggabungan usaha PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance, yang merupakan bagian dari restrukturisasi internal.
"Pencabutan izin usaha berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135, tertanggal 15 Agustus 2024,” terang OJK dalam pengumuman di situs resminya, Selasa (7/1/2025).
BACA JUGA:Lembaga Keuangan Berguguran, OJK Cabut Sekaligus Izin 5 Koperasi LKM di Jawa Tengah, Ada Apa?
BACA JUGA:Perusahaan Finansial Berguguran, Terbaru OJK Cabut Izin Dua Perusahaan, Cek Daftar dan Alasannya!
“Akta ini dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., notaris di Jakarta Barat, dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui surat Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0246695," lanjut keterangan tersebut.
Alasan Penggabungan
OJK menegaskan, keputusan ini merupakan langkah formal atas penggabungan PT BCA Multi Finance dengan PT BCA Finance.
Setelah penggabungan ini, seluruh tanggung jawab operasional, termasuk kegiatan usaha, aset, modal saham, dan kewajiban, dialihkan sepenuhnya kepada PT BCA Finance.
BACA JUGA:Mau Main Kripto? Siap-Siap Diawasi OJK Mulai 2025, Judol dan Pencucian Uang Dibidik!
BACA JUGA:Aksi Nyata, Komdigi Gandeng OJK Berantas Judi Online: 10.000 Rekening Diblokir
"PT BCA Finance selaku pihak penerima penggabungan bertanggung jawab atas pengalihan seluruh aktivitas usaha, operasional, aset, karyawan, dan kewajiban yang sebelumnya menjadi bagian dari PT BCA Multi Finance," jelas OJK.
Dampak Bagi Nasabah