Lembaga Keuangan Berguguran, OJK Cabut Sekaligus Izin 5 Koperasi LKM di Jawa Tengah, Ada Apa?
OJK mencabut sekaligus 5 koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) di wilayah Jawa Tengah pada November 2024.--istimewa
BACAKORAN.CO – Tahun 2024 menjadi masa yang sulit bagi dunia perbankan dan bisnis keuangan.
Banyak lembaga keuangan yang terpaksa gulung tikar.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional lima koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berada di Jawa Tengah.
Keputusan ini diumumkan melalui laman resmi OJK dan berlaku efektif sejak 25 November 2024.
BACA JUGA:Perusahaan Finansial Berguguran, Terbaru OJK Cabut Izin Dua Perusahaan, Cek Daftar dan Alasannya!
BACA JUGA:Mau Main Kripto? Siap-Siap Diawasi OJK Mulai 2025, Judol dan Pencucian Uang Dibidik!
Daftar Koperasi yang Dicabut Izinnya
Tiga dari lima koperasi yang dicabut izinnya berada di Kabupaten Sragen, yaitu:
1. Koperasi LKM Murih Raharjo (Desa Gawan, Kecamatan Tanon).
2. Koperasi LKM Soko Rahayu (Desa Soko, Kecamatan Miri).
BACA JUGA:Aksi Nyata, Komdigi Gandeng OJK Berantas Judi Online: 10.000 Rekening Diblokir
BACA JUGA:OJK Berikan Surat Izin Usaha untuk TikTok Shop? Begini Faktanya!
3. Koperasi LKM Desa Bendo (Desa Bendo, Kecamatan Sukadono).
Sementara dua koperasi lainnya berasal dari Kabupaten Wonogiri, yakni: