bacakoran.co

Lembaga Keuangan Berguguran, OJK Cabut Sekaligus Izin 5 Koperasi LKM di Jawa Tengah, Ada Apa?

OJK mencabut sekaligus 5 koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) di wilayah Jawa Tengah pada November 2024.--istimewa

BACA JUGA:Kepepet Butuh Uang? 5 Pinjol Resmi OJK Ini Siap Kasih Limit Besar, Cek Daftar Ini...

Hal ini tercantum dalam Peta Jalan Pengembangan LKM 2024-2028, yang bertujuan memastikan lembaga keuangan mikro di Indonesia tetap sehat dan sesuai dengan regulasi.  

Statistik LKM di Indonesia

Dijelaskan, berdasarkan data OJK per 25 November 2024, terdapat 253 LKM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Di mana, total aset industri LKM tumbuh 9,73%, mencapai Rp1,64 triliun.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Perkuat Sinergi Pemprov dan OJK Jaga Stabilitas Sektor Keuangan di Sumsel-Babel

BACA JUGA:Mau Pinjaman Online Aman? Ini 5 Pinjol Resmi OJK dengan Limit Besar, Dijamin DANA Langsung Cair...

Dengan langkah tegas ini, OJK berharap dapat meningkatkan kredibilitas lembaga keuangan mikro dan melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa mereka.

Lembaga Keuangan Berguguran, OJK Cabut Sekaligus Izin 5 Koperasi LKM di Jawa Tengah, Ada Apa?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – tahun 2024 menjadi masa yang sulit bagi dan bisnis keuangan.

banyak lembaga keuangan yang terpaksa gulung tikar.

terbaru, mencabut izin operasional lima koperasi lembaga keuangan mikro (lkm) yang berada di jawa tengah.

keputusan ini diumumkan melalui laman resmi ojk dan berlaku efektif sejak 25 november 2024.

daftar koperasi yang dicabut izinnya

tiga dari lima koperasi yang dicabut izinnya berada di kabupaten sragen, yaitu:

1. koperasi lkm murih raharjo (desa gawan, kecamatan tanon).

2. koperasi lkm soko rahayu (desa soko, kecamatan miri).

3. koperasi lkm desa bendo (desa bendo, kecamatan sukadono).

sementara dua koperasi lainnya berasal dari kabupaten wonogiri, yakni:

1. koperasi lkm pondok subur (desa pondoksari, kecamatan nguntoronadi).

2. koperasi lkm sido mulyo (desa kopen, kecamatan jatipurno).

dengan pencabutan izin ini, koperasi tersebut dilarang menjalankan aktivitas sebagai lembaga keuangan mikro dan harus menutup kegiatan operasionalnya untuk umum.

langkah selanjutnya untuk koperasi yang ditutup

ojk meminta pengurus kelima koperasi tersebut untuk melakukan sejumlah hal, yaitu:

pertama, melaksanakan rapat anggota guna membubarkan badan hukum.

kedua, membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban dan hak koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

terakhir, ketiga, tidak lagi menggunakan istilah lembaga keuangan mikro dalam aktivitasnya.

fokus penguatan lkm oleh ojk

kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (pvml) ojk, agusman, menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan lkm yang menjadi prioritas sepanjang 2024-2025.

hal ini tercantum dalam peta jalan pengembangan lkm 2024-2028, yang bertujuan memastikan lembaga keuangan mikro di indonesia tetap sehat dan sesuai dengan regulasi.  

statistik lkm di indonesia

dijelaskan, berdasarkan data ojk per 25 november 2024, terdapat 253 lkm yang tersebar di seluruh indonesia.

di mana, total aset industri lkm tumbuh 9,73%, mencapai rp1,64 triliun.

dengan langkah tegas ini, ojk berharap dapat meningkatkan kredibilitas lembaga keuangan mikro dan melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa mereka.

Tag
Share