Sejumlah Nelayan Cabut Bambu Budidaya Kerang Hijau Efek Viralnya Pagar Laut

nelayan cabut pagar laut --Oposisi Cerdas
BACAKORAN.CO - Efek dari viralnya pagar laut membuat sejumlah nelayan di Kabupaten Serang mencabuti bambu-bambu yang mereka tancapkan sebagai media budidaya kerang hijau dan rumput laut.
Mereka khawatir dituding sebagai pagar laut seperti yang membentang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Mereka mengaku sengaja mencabut bambu-bambu itu karena tidak ingin daerahnya diterpa isu miring dan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab hingga berdampak merugikan masyarakat.
"Tadinya mau (ternak kerang) ijoan (kerang hijau) sama rumput laut, kalau di pinggir untuk empang, karena dekat sungai enggak tumbuh, mati semua," ujar Holid salah satu nelayan asal Kampung Pasir.
BACA JUGA:Dugaan Adanya Korupsi Pada Kasus Pagar Laut, Kejaksaan Agung dalami Penerbitan SHGB dan SHM
Holidmenceritakan di pesisir Kecamatan Tanaraitu masih terdapat sejumlah empang ikan.
Selain itu, sebagian besar sudah di menjadi hutan bakau untuk menahan abrasi dan kelestarian lingkungan.
Adapun pencabutan bambu-bambu itu dilakukan, kata Holid, karena mereka tidak ingin daerahnya diterpa isu miring seperti pagar laut di Kabupaten Tangerang.
"Masih ada tambak nya juga itu. Ada isu-isu begini takut, jadi dicabutin aja, yang masang juga nelayan," jelasnya.
BACA JUGA:Menteri ATR Batalkan HGB dan SHM Terkait Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, Sejumlah Tanah Diperiksa!
Adapun bambu-bambu yang disebut semula ditujukan untuk budidaya kerang dan rumput laut itu rencananya dicabuti selama dua hari yakni Sabtu dan Minggu (26/1) ini.
Kasus pagar laut saat ini sedang ditanganiKejaksaan Agung dalami adanya dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tertanamnya pagar laut Tangerang, Banten.
"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian," ungkap kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Minggu (27/1/2025).
"Kami juga pendalaman apakah ada informasi atau data yg mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," tambahnya.