bacakoran.co

Sejumlah Nelayan Cabut Bambu Budidaya Kerang Hijau Efek Viralnya Pagar Laut

nelayan cabut pagar laut --Oposisi Cerdas

BACAKORAN.CO - Efek dari viralnya pagar laut membuat sejumlah nelayan di Kabupaten Serang mencabuti bambu-bambu yang mereka tancapkan sebagai media budidaya kerang hijau dan rumput laut.

Mereka khawatir dituding sebagai pagar laut seperti yang membentang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Mereka mengaku sengaja mencabut bambu-bambu itu karena tidak ingin daerahnya diterpa isu miring dan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab hingga berdampak merugikan masyarakat.

"Tadinya mau (ternak kerang) ijoan (kerang hijau) sama rumput laut, kalau di pinggir untuk empang, karena dekat sungai enggak tumbuh, mati semua," ujar Holid salah satu nelayan asal Kampung Pasir.

BACA JUGA:Dugaan Adanya Korupsi Pada Kasus Pagar Laut, Kejaksaan Agung dalami Penerbitan SHGB dan SHM

Holidmenceritakan di pesisir Kecamatan Tanaraitu masih terdapat sejumlah empang ikan.

Selain itu, sebagian besar sudah di menjadi hutan bakau untuk menahan abrasi dan kelestarian lingkungan.

Adapun pencabutan bambu-bambu itu dilakukan, kata Holid, karena mereka tidak ingin daerahnya diterpa isu miring seperti pagar laut di Kabupaten Tangerang.

"Masih ada tambak nya juga itu. Ada isu-isu begini takut, jadi dicabutin aja, yang masang juga nelayan," jelasnya.

BACA JUGA:Menteri ATR Batalkan HGB dan SHM Terkait Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, Sejumlah Tanah Diperiksa!

Adapun bambu-bambu yang disebut semula ditujukan untuk budidaya kerang dan rumput laut itu rencananya dicabuti selama dua hari yakni Sabtu dan Minggu (26/1) ini.

Kasus pagar laut saat ini sedang ditanganiKejaksaan Agung dalami adanya dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tertanamnya pagar laut Tangerang, Banten.

"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian," ungkap kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Minggu (27/1/2025).

"Kami juga pendalaman apakah ada informasi atau data yg mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," tambahnya.

Sejumlah Nelayan Cabut Bambu Budidaya Kerang Hijau Efek Viralnya Pagar Laut

Desta

Desta


bacakoran.co - efek dari viralnya pagar laut membuat sejumlah nelayan di kabupaten serang mencabuti bambu-bambu yang mereka tancapkan sebagai media budidaya kerang hijau dan rumput laut.

mereka khawatir dituding sebagai pagar laut seperti yang membentang 30,16 kilometer di perairan kabupaten tangerang, banten.

mereka mengaku sengaja mencabut bambu-bambu itu karena tidak ingin daerahnya diterpa isu miring dan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab hingga berdampak merugikan masyarakat.

"tadinya mau (ternak kerang) ijoan (kerang hijau) sama rumput laut, kalau di pinggir untuk empang, karena dekat sungai enggak tumbuh, mati semua," ujar holid salah satu nelayan asal kampung pasir.

holidmenceritakan di pesisir kecamatan tanaraitu masih terdapat sejumlah empang ikan.

selain itu, sebagian besar sudah di menjadi hutan bakau untuk menahan abrasi dan kelestarian lingkungan.

adapun pencabutan bambu-bambu itu dilakukan, kata holid, karena mereka tidak ingin daerahnya diterpa isu miring seperti pagar laut di kabupaten tangerang.

"masih ada tambak nya juga itu. ada isu-isu begini takut, jadi dicabutin aja, yang masang juga nelayan," jelasnya.

adapun bambu-bambu yang disebut semula ditujukan untuk budidaya kerang dan rumput laut itu rencananya dicabuti selama dua hari yakni sabtu dan minggu (26/1) ini.

kasus pagar laut saat ini sedang ditanganikejaksaan agung dalami adanya dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (shgb) dan sertifikat hak milik (shm) di kawasan tertanamnya pagar laut tangerang, banten.

"kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian," ungkap kata kepala pusat penerangan hukum kejagung, harli siregar, dikutip bacakoran.co dari , minggu (27/1/2025).

"kami juga pendalaman apakah ada informasi atau data yg mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," tambahnya.

dalam kasus pagar laut yang ada di desa kohod kabupaten tangerang, banten menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertahanan nasional, nusron wahid resmi lakukan pembatalan sejumlah sertifikat di wilayah tersebut.

dalam proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa beberapa hal yang utama seperti dokumen yuridis prosedur administrasi dan kondisi fisik material tanah.

"hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu shm maupun hgb. tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, langkah kedua adalah mengecek prosedur," ungkap menteri nusron kepada awak media, dikutip bacakoran.co dari disway.id, sabtu (25/1/2025).

"kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," imbuhnya.

menteri nusron juga menyebutkan jika pihaknya memastikan proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hati-hati.

"kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," jelasnya.

menteri nusron yang didampingi oleh direktur jenderal penanganan sengketa dan konflik pertanahan, iljas tedjo prijono dan kepala biro hubungan masyarakat, harison mocodompis menyaksikan penandatanganan pembatalan sk hgb dan shm.

hgb dan shm ini sendiri diajukan oleh kepala kantor pertanahan kabupaten tangerang dan disetujui langsung oleh kepala kantor wilayah bpn provinsi banten.

kemudian menteri nusron juga mengungkapkan jika proses verifikasi sertifikat tanah akan memerlukan waktu dan sejauh ini sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

"kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," katanya.

hal ini merupakan tindak pidana yang pastinya akan ada sanksi.

Tag
Share